Hukum

Kebun Seluas 2050 HA Milik Petani Dirampas PTPN V, Dua Warga Dipolisikan

ilustrasi (Foto tempo.co)

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - SETARA Institute, mengungkapkan Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara V (Persero) yang beroperasi di Provinsi Riau dinilai telah menggunakan cara-cara kotor dalam menjalankan praktik bisnisnya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah merampas 2.050 hektare kebun sawit milik petani yang tergabung dalam  Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M). Bukan hanya itu, PTPN V juga melaporkan para petani ke polisi sehingga dua petani dijadikan Tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Kampar.

Sejumlah 997 petani, yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), mempertahankan hak-haknya atas 2.050 hektare dari upaya perampasan oleh PTPN V, berbuah kriminalisasi.

Demikian disampaikan Hendardi, Ketua SETARA Institute bersama Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria, dan Nabhan Aiqani, Peneliti Bisnis dan HAM, SETARA Institute kepada, bukamata.co, Rabu, 8 September, 2021, melalui keterangan persnya. 

Sementara itu, Disna selaku Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria , PTPN V telah melaporkan petani ke Polres Kampar, dengan tuduhan rekayasa, bahwa petani melakukan penggelapan penjualan hasil panen kebun Sawit milik petani sendiri.

"Atas laporan itu, Polres Kampar menetapkan dua (2) orang tersangka atas nama Kiki Islami Parsha pada (2/9/2021) dan Samsul Bahri pada (7/9/2021) berdasarkan laporan rekayasa PTPN bernomor LP/434/IX/2021/SPKT/POLRES  KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 1 September 2021 " terang Disna.

Masih menurut Disna, kurang dari 24 jam, laporan tersebut telah dinaikkan ke penyidikan dengan Nomor: Sp. Sidik/83/IX/2021/Reskrim, tanggal 2 September 2021.

"Kecepatan Polres Kampar dalam memproses laporan PTPN dan koordinasi kilat dengan  Kejaksaan Negeri Kampar bukan menunjukkan kerja yang presisi tetapi justru mempertontonkan dugaan rekayasa kasus untuk membungkam  perjuangan petani " kata Disna.

Pembungkaman tersebut kata Disna merupakan bagian sistematis dari serangan PTPN V untuk melumpuhkan petani dan Koperasi, sehingga bisa menutup berbagai dugaan penyimpangan di tubuh BUMN tersebut. Dan juga tambah Disna membuka jalan lapang bagi PTPN V untuk menguasai 2.050 lahan kebun milik 997 petani.

Bentuk-bentuk kriminalisasi PTPN V ini kata Disna diantarannya perusahaan perkebunan sawit itu menuduh para petani melakukan penggelapan penjualan hasil kebun yang sebenarnya milik  petani. Kemudian PTPN juga menyandera dana lebih dari Rp. 3 milyar milik petani atas penjualan buah kepada mereka.

Selain itu juga PTPN V mengadu domba petani dengan membentuk kepengurusan koperasi abal-abal. PTPN V juga melakukan upaya-upaya pengambilalihan kantor dan properti koperasi  yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Tak sampai disitu saja, PTPN V terang Disna melumpuhkan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 yang sah dan legitimate dengan intervensi yang melawan hukum dan menggunakan tangan-tangan alat negara, termasuk menggunakan alat negara memaksa pengesahan pengurus koperasi tandingan yang dibentuk oleh PTPN V.

Sementara itu, salah satu staf Humas PTPN V, Ricky, saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 8, Sepmteber, 2021, terkait pernyataan SETARA Institue ini belum memberikan jawaban resmi. Bahkan saat dikirimi pertanyaan melalui pesan daring, dia hanya mengirim sticker yang bersifat melecehkan.

Kemudian dikonfirmasi kembali Ricky juga belum memberikan jawaban resmi, hingga berita ini dilansir belum ada jawaban resmi dari PTPN V.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar