Hukum

Rampok di Rohul Sekap Teknisi Mesin ATM, 775 Juta Dibawa Kabur

Konferensi pers pengungkapan pelaku perampokan di Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Provinsi Riau pada 31 Agustus 2021. (Dok.Ain/GAGASAN))

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Empat orang pelaku pembobolan mesin ATM di Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Provinsi Riau pada 31 Agustus 2021 lalu berhasil diringkus oleh Polres Rokan Hulu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, empat pelaku yang berhasil diringkus di antaranya berinisial RS, BM, MA dan HB yang diringkus di lokasi berbeda. Saat melakukan aksi, pelaku menyekap seorang teknisi mesin ATM untuk mendapatkan kunci.

"Modusnya, pelaku mengaku sebagai utusan dari Bank BRI dan mendatangi korban yang merupakan teknisi mesin ATM. Saat beraksi, pelaku mengatakan bahwa pimpinan BRI ingin bertemu dengan korban di dalam mobil," kata Sunarto dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (13/9/2021).

Pelaku yang membawa senjata tajam mulai menodongkan senjatanya ketika sudah berada di dekat mobil, lalu menyekapnya korban di dalam mobil. Untuk mendapatkan uang yang diincar empat orang pelaku ini meminta kunci dan kode untuk membuka mesin ATM yang berada di PT Indo Makmur. Aksi yang dilakukan pelaku ini berhasil membawa kabur uang sebesar Rp755 juta dalam mesin ATM.

Saat aksinya usai para pelaku kemudian membuang korbannya dalam kondisi mulut dilakban serta tangan diikat menggunakan tali. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Sumatera Barat.

Sunarto menjelaskan, para pelaku berhasil diringkus setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang berada di mesin ATM. Dari penyelidikan tersebut, petugas mengetahui keberadaan salah satu pelaku yang berada di Sumatera Barat.

"Setelah olah TKP, penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV dikenali salah satu pelaku merupakan RS yang diketahui posisinya berada di Sumbar, tepatnya di Lubuk Basung, Agam. Yang bersangkutan berada di tempat saudaranya. Kemudian dikejar dan ditangkap di sana," ungkapnya.

Pelaku lain di tangkap di wilayah Jawa. Sunarto mengatakan, tersangka BM dan MA ditangkap di wilayah Jakarta. Sedangkan tersangka HB ditangkap di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.

"Empat pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar