Daerah

26 Orang Pelanggar Prokes di Inhil Divonis Ditempat

Hakim PN Tembilahan saat menyidang pelanggar prokes

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 26 orang pelanggar penerapan protokol kesehatan (Prokes) langsung sidang ditempat, Rabu (15/9/2021) pagi.

Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a. 

26 orang dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan divonis oleh Hakim PN Tembilahan akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"9 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu, 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial, dan 3 orang kami tegur secara lisan," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Rabu (15/9).

AKBP Dian berharap hukuman dan saksi tersebut bisa menjadi efek jera agar masyarakat Inhil patuh akan prokes serta pentingnya menjaga kebersihan.

Para pelanggar Prokes tersebut saat operasi yustisi antara TNI-Polri, Sat Pol PP, Kejaksaaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Inhil dan instansi terkait.

AKBP Dian menjelaskan kegiatan operasi yustisi kali ini fokus pada pengguna jalan dan pasar Pagi Jalan Telaga Biru Tembilahan, yang menjadi tempat potensi adanya keramaian. 

"Semua pelaksanaan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tegasnya.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar