26 Orang Pelanggar Prokes di Inhil Divonis Ditempat
Hakim PN Tembilahan saat menyidang pelanggar prokes
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sebanyak 26 orang pelanggar penerapan protokol kesehatan (Prokes) langsung sidang ditempat, Rabu (15/9/2021) pagi.
Pelaksanaan operasi yustisi ini berdasarkan Perda Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan, pasal 44 E Jo pasal 23 ayat (2) huruf a.
26 orang dinyatakan terbukti secara sah bersalah dan divonis oleh Hakim PN Tembilahan akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"9 orang dijatuhi denda sebesar 100 ribu, 14 orang dijatuhi hukuman kerja sosial, dan 3 orang kami tegur secara lisan," sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Rabu (15/9).
Tulis Komentar