Parlemen

Komisi III Hearing Bersama Disnaker, Terkait Kecelakaan Kerja

Komisi III DPRD Pekanbaru saat Hearing bersama dinas ketenagakerjaan Pekanbaru dan korban

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar hearing bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru dan pengelola Dolphin & Jack Waterpark, Senin (4/10/2021).

Agenda rapat kali ini membahas kecelakaan kerja yang terjadi di Waterpark Dolphin & Jack yang berlokasi di Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani.

Kecelakaan ini bermula dari salah seorang pekerja Waterpark Dolphin & Jack bernama Darmas Silaban mengalami kecelakaan kerja yang membuat mata kiri dari pekerja tersebut terkoyak dan mengeluarkan darah akibat terkena batu kerikil saat tengah membersihkan rumput.

"Tuntutan Pak Silaban selalu pelapor itu salah satunya meminta pihak pengelola Waterpark untuk peduli dengan pengobatan mata yang sedang dijalaninya. Kemudian, mempertegas status pelapor untuk kedepannyanya seperti apa oleh pihak pengelola," katanya.

Yasser menyebut, bahwa tujuan pemanggilan antara Darmas Silaban selaku pihak pelapor dan Sutikno pengelola Waterpark Dolphin & Jack sebagai bentuk upaya mediasi antara kedua belah pihak.

"Masalah ini diharapkan bisa diselesaikan dengan segera karena permasalahan ini sudah berlarut lama," ujarnya.

Yasser mengungkapkan bahwa dalam pertemuan rapat antara Komisi III DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja, Pengelola Waterpark Dolphin & Jack Komisi belum mencapai titik temu.

"Tetapi kami (Komisi III) mengingatkan agar bagaimana masalah ini bisa diselesaikan oleh kedua belah pihak," ucapnya.

Dari hasil pertemuan rapat dengan kedua belah pihak, Yasser selaku Ketua Komisi III DPRD merekomendasikan agar permasalahan ini bisa diselesaikan antara kedua belah pihak.

Namun, jika dua kubu ini tidak mencapai titik temu maka Komisi III DPRD Pekanbaru mengusulkan agar permasalahan ini diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

"Sehingga pihak pelapor Pak Silaban bisa melayangkan dan meneruskan permasalahan ini jika masalah ini tidak bisa diselesaikan antara kedua belah pihak," jelasnya.

Selain itu, Politisi PKS ini menyampaikan bahwa pihak pelapor juga menuntut kejelasan dari pihak pengelola berapa lama anaknya tidak sekolah. Pasalnya, Silaban yang merupakan pekerja di Waterpark tersebut tidak tinggal di rumah. Melainkan, bertempat tinggal yang telah disediakan pihak pengelola semacam mess.

"Karena semua barang perlengkapan baju itu ada disana (mess), sehingga mau tak mau anak si pelapor itu tidak sekolah," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar