Kejari Jebloskan Kades Lubuk Batu Jaya ke Penjara
GAGASANRIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menjebloskan Tursiwan, Kepala Desa (Kades) Desa Lubuk Batu Jaya, ke penjara. Kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran desa sebesar Rp410.453.730.
Tursiwan ini sebagaiman diungkapkan Kepala Kejari Inhu, Furqan Syah Lubis, sebelum di eksekusi ke dalam penjara sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021 lalu.
"Terdakwa ditahan 20 hari kedepan dan dititipkan tahan Polsek Rengat Barat. Dugaan kerugian negara setelah kita hitung mencapai Rp410.453.730," ujar Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH, Kamis (21/10/2021).
Furqan menerangkan, perbuatan Tursiwan ini, negara mengalami kerugian dimana modusnya berupa pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu. Pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1.632.380.249.
Tulis Komentar