Hukum

Kejari Jebloskan Kades Lubuk Batu Jaya ke Penjara

Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi

GAGASANRIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau menjebloskan Tursiwan, Kepala Desa (Kades) Desa Lubuk Batu Jaya, ke penjara. Kades tersebut diduga menyalahgunakan anggaran desa sebesar Rp410.453.730.

Tursiwan ini sebagaiman diungkapkan Kepala Kejari Inhu, Furqan Syah Lubis, sebelum di eksekusi ke dalam penjara sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021 lalu.

"Terdakwa ditahan 20 hari kedepan dan dititipkan tahan Polsek Rengat Barat. Dugaan kerugian negara setelah kita hitung mencapai Rp410.453.730," ujar Kejari Inhu, Furqon Syah Lubis SH MH didampingi Kasi Pidsus Eliksander Siagian SH, Kamis (21/10/2021). 

Furqan menerangkan, perbuatan Tursiwan ini, negara mengalami kerugian dimana modusnya berupa pekerjaan fisik yang bersumber dari APBDes Air Putih tahun 2019 lalu. Pagu anggaran pekerjaan senilai Rp 1.632.380.249. 

Dari pagu anggaran tersebut diperuntukkan untuk pekerjaan fisik diantaranya, turap penyangga, pembuatan badan jalan, pembuatan saluran parit dan pembangunan jembatan beton. "Turap penyangga itu, saat ini telah roboh," ungkapnya. 

Masih katanya, dari empat kegiatan itu ditemukan pertanggungjawaban dana yang tidak sesuai dengan realisasinya. Didamping itu ada kegiatan BUMDes dan pembayaran honor guru PAUD, TK yang dilaksanakan secara fiktif. 

Tidak itu saja, pekerjaan fisik yang dilakukan terdakwa selaku Kades tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Sedangkan TPK yang ada, hanya formalitas saja. "Saat ini kita hanya menunggu penetapan  jadwal sidang saja," terangnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar