Hukum

Istri Haid, Tak Tahan AS Coba Perkosa Tetangga Bawah Umur

Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, ROHUL - Seorang pria inisial AS (24) nekat coba perkosa anak bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Percobaan pemerkosaan tersebut dikarenakan istrinya sedang haid, ia nekat masuk ke rumah tetangganya.

Kejadian pencabulan tersebut pada Rabu 19 Oktober 2021, sekira jam 01.00 Wib, saat korban sedang tidur dikamar.

Korban terbangun karena melihat bayangan hitam yang duduk diatas perut korban sambil berupaya mencium korban. 

Melihat hal tersebut, korban yang baru terjaga dari tidur, berupaya berteriak. Namun, pada saat itu, mulut dan leher korban di pegang atau di bungkam oleh pelaku. 

Korban berupaya melakukan perlawanan dengan cara memukul badan dan menendang serta menggigit tangan pelaku. 

"Mendapatkan perlawan itu, pelaku kemudian melarikan diri dengan cara membuka pintu belakang," kata Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Suheri Sitorus, Sabtu (23/10).

Setelah itu, korban membangunkan ibunya dengan mengetuk pintu kamar sambil berteriak "Mak, ada orang masuk kamar ku". 

Saksi pun, keluar dan melihat seseorang yang lari dari pintu belakang dan berteriak "tolong, ada orang masuk rumah kami", sehingga membangunkan masyarakat sekitar rumah korban.

Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan orang tua korban tidak terima dan trauma dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian sektor Bonai Darussalam untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Pada hari Selasa sekira pukul 02.00 Wib setelah menerima laporan dari Masyarakat, Bhabinkamtibmas desa Bonai melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bonai Ds. 

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU suheri sitorus, memerintahkan Piket pelayanan dan fungsi Reskrim agar mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

"Setelah dilakukan pencarian, diketemukan pelaku yang sedang bersembunyi di dalam tanki air rumah pelapor," terangnya.

Selanjutnya, setelah ditanyai pelaku mengakui dan menerangkan bahwa masuk ke rumah korban dengan memanjat tangki air dan masuk melalui plafon rumah kemudian turun dari lubang kontrol di kamar mandi. 

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dan sudah membuka celananya serta menindih atau duduk diatas korban. Akan tetapi, karena korban terbangun dan melakukan perlawanan korban kemudian melarikan diri.

"Adapun alasan pelaku masuk ke rumah korban dengan tujuan berhubungan badan dengan korban karena pada saat itu istrinya berhalangan (haid)," ungkap Kapolsek.

Pelaku merupakan tetangga korban, yang pada sore hari sebelum kejadian melihat korban menggunakan daster warna hijau pada saat membeli rokok. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bonai DS guna pengusutan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 Jo 53 KUH Pidana.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar