Hukum

Lamaran Ditolak, Pria Ini Dodos Ayah Sang Gadis Hingga Tewas

Pelaku Pembunuhan

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HUL - Seorang pria berinisial NT (22) tega menghabisi nyawa korbannya yaitu Pangolopan Gultom (50), anggota Dewan Pembina Komandan Inti (Koti) Wilayah III, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (30/10/2021).

Kejadian ini dipicu karena NT ingin menikahi anak korban namun ditolak, hak tersebut memicu NT untuk menghabisi nyawa ayah dari perempuan idamannya tersebut dengan sadis di depan rumah korban di Dusun II Pagar Rawa RT 001/ 004 Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjito mengatakan, dari pemeriksaan awal terhadap pelaku motif pembunuhan tersebut dipicu sakit hati pelaku NT terhadap korban.

"Sebelum peristiwa pembunuhan tersebut terjadi, Pelaku sempat cekcok dengan korban karena lamaran Pelaku menikahi anak korban ditolak korban," kata Kapolres.

Karena tidak terima lamarannya ditolak korban, pelaku kemudian mengambil dodos sawit dan langsung melakukan pembacokan ke arah Wajah korban.

Korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan cara berlari ke arah jalan namun pelaku yang kalap tetap mengejar korban hingga berakhir dengan pembacokan terhadap leher korban hingga tewas di tempat kejadian.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke arah perkebunan belakang rumah korban, sebelum akhirnya berhasil ditangkap warga.

Untuk menghindari amukan massa warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darusalam.

Mendapat Laporan, Polsek Bonai langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati genangan darah korban di TKP.

Polisi pun dengan sigap mengamankan pelaku dan Barang Bukti sebuah dodos yang digunakan pelaku untuk membunuh korban berserta pakaian korban yang berlumuran darah untuk kelen penyidikan.

"Pelaku sempat berupaya membuang barang bukti dodos ke dalam parit, namun barang bukti tersebut berhasil diamankan," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sebilah dodos dikarenakan pelaku suka atau cinta dengan anak korban akan tetapi tidak disetujui oleh korban.

Kepolisian Resort Rokan Hulu juga sudah melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap jenazah korban di RSUD Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pelaku NT juga sudah dilakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar