Olah Raga

Panas Jelang Musorda, 2 Pengurus ini Perang Opini Soal Syarat Calon Ketua KONI Riau

Logo KONI (Foto internet)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Menjelang Musyawarah Olahraga Daerah (Musorda) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau Desember tahun ini, dua pengurus induk olahraga tersebut mulai saling serang. Pasalnya agenda dari Musorda KONI Riau akan terjadi suksesi pemilihan Ketua Umum dan pengurus baru untuk periode 2022-2025. Kondisi tersebut otomatis membuat suasana memanas karena akan terjadi perebutan Ketua Umum KONI Riau untuk periode mendatang. 

Adalah Iskandar Hoesin, Ketua Persatuan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Riau, dia membantah tudingan Arsyadjulianto Rahman, bahwa syarat pada Pemilihan Ketua Umum KONI dinilai berbau money politic. 

Dimana sebelumnya diberitakan oleh media siber lokal Riau, Anto Rachman, panggilan akrab Arsyadjulianto Rachman, Dewan Penyantun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, menilai syarat bagi calon Ketua KONI periode 2022-2025 harus mengantongi minimal mendapat dukungan 4 KONI kabupaten/kota berpotensi membuka pintu untuk money politik.

Lantas tuduhan Anto Rahman tersebut dibantah oleh Iskandar Hoesin, dia menilai kenapa baru sekarang Ketua Persatuan Golf Indonesia (PGI) Riau itu mempermasalahkan syarat untuk maju Ketua KONI tersebut.

Karena kata Iskandar, syarat dan ketentuan itu semuanya diputuskan berdasarkan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI dan yang diatur dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (A/ART) induk olahraga tersebut.

Iskandar menerangkan, dalam Anggaran Dasar KONI Riau pada pasal 33 ayat 5 tentang tugas Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sudah dijelaskan pada huruf g, yakni membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.

Kemudian terang dia lagi, pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI Riau yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2021 sudah menetapkan melalui Komisi B bahwa syarat untuk pencalonan Ketua Umum KONI Riau yakni diusung oleh 4 KONI Kabupaten/Kota dan 15 Cabang Olahraga termasuk pembentukan Tim Penjaringan dari unsur KONI Provinsi, KONI Kab/Kota dan Cabang Olahraga.

Usulan dan syarat yang sudah ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut terang Iskandar, menjadi pedoman bagi Tim Penjaringan yang harus dipenuhi oleh kandidat yang berniat maju sebagai calon Ketua Umum KONI Riau.

"Hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) KONI ini wajib dilaksanakan oleh KONI Riau dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dan dalam menjalankan tugasnya KONI Provinsi bertanggung jawab dan berpedoman kepada keputusan Musyawarah Provinsi/Rapat Kerja Provinsi KONI sebagaimana tertuang dalam pasal 18 angka 6 dan 7 " beber dia.

"Itu lah semua hasil Rapat Kerja (Raker) KONI Riau, sewaktu itu dibahas di Komisi B, pada Rakerprov itu, pembahasannya di Komisi B diketuai Zukifli Indra, kemudian dari Cabor itu Yusuf, dalam komisi itu dipimpin 5 orang masing-masing perwakilan KONI Cabang dan Cabor " ungkap Iskandar.

Dari dulu, lanjut Iskandar, mekanisme pemilihan Calon Ketua KONI sudah seperti itu, dan bukan baru sekarang. Dan itu juga kata Iskandar, berlaku sama dengan KONI daerah yang ada di Indonesia, termasuk mekanisme pemilihan Ketua Umum KONI pusat.

"Dulu kan sewaktu Destrayani Bibra maju Ketua KONI pada periode sebelumnya seperti itu juga aturan dan mekanismenya. Kenapa sekarang dipermasalahkan ? Itu (Tudingan) yang nggak jelas, nggak ada dasarnya, kan sudah ada dasarnya AD/ART KONI, jadi tudingan itu tak berdasar, dari dulu seperti itu kenapa baru sekarang diributkan " tegas Iskandar.  

Sementara itu, Anto Rachman menilai di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI Riau, tidak terdapat syarat bahwa setiap individu yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua harus mengantongi dukungan dari 4 KONI kabupaten maupun kota.

"Setelah saya pelajari AD/ART tidak ada menyatakan calon ketua KONI provinsi harus mendapatkan dukungan 4 KONI dari Kabupaten dan Kota, inilah yang menjadikan masalah," kata Anto, dalam konferensi pers di Pekanbaru, pada, Kamis (11/11/2021).

Anto Rahman khawatir, jika calon Ketua KONI Riau harus mengantongi minimal 4 suara dari kabupaten dan kota, akan terjadinya politik uang (money politik) dalam pemilihan Ketua KONI Riau.

"Seperti ini kan jadi curiga, mau maju jadi Ketua KONI Riau kok harus mendapatkan dukungan dari KONI Kabupaten dan Kota," kata dia.

Jika pemilihan Ketua KONI Riau tetap diharuskan mengantongi dukungan dari kabupaten dan kota, maka hal tersebut dinilainya akan menjadi rancu.

Ia juga menyayangkan dengan pola pemilihan KONI Riau seperti itu akan menutup peluang bagi calon-calon yang mengerti olahraga untuk ingin yang mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Riau.

"Saya melihat ini bisa bermain money politik untuk mendapatkan rekomendasi dan kekuatan, karena Pemerintah Daerah (Pemda) yang bisa mengintervensi untuk memerintahkan (calon tertentu)," tegas Anto.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar