Omong Besar Mendag Lutfi Ditunggu Publik Untuk Ungkap Mafia Minyak Goreng
GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Publik kembali mepertanyakan omongan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk mengungkapkan ke publik soal janjinya akan membuka siapa-siapa nama para mafia minyak goreng yang selama ini membuat heboh bangsa ini karena kelangkaan di masyarakat.
Muhammad Lutfi dinilai omong besar saja jika tak berani mengungkap nama-nama pelaku kejahatan kebutuhan rakyat tersebut.
"Janji Menteri Perdagangan yang akan mengumumkan tersangka pada saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI pada Kamis, 17 Maret 2022, janjinya tersebut sampai saat ini belum terwujud, padahal ia mengklaim saat itu sudah mengantongi nama para terduga mafia minyak goreng dan segera memerangi serta memastikan pelaku dituntut di muka hukum " kata Azmi Syahputra,, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha)
, kepada bukamata.co, Minggu, 3, April, 2022, melalui keterangan persnya.
Padahal, kata Azmi, publik sudah menaruh harapan besar dan menantikan pengumuman dilakukan pada, Senin (23/3) minggu lalu, sebagaimana dijanjikan oleh Mendag Lutfie, ironisnya tegas Azmi sampai saat ini janji tersebut "mandek", lantaran belum ada pengumuman nama -nama yang dijanjikan tersebut.
Bahkan ungkap Azmi lagi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan, mengatakan target-target tersangka mafia minyak goreng sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Namun katanya lagi, untuk penetapan tersangka adalah tugas dari Kepolisian, artinya ujar dia lagi, kini kasus tersebut sudah ada di kepolisian untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan data yang sudah diberikan oleh pihak kementerian Perdagangan.
Dan anehnya kata Azmi sampai saat ini kepolisian pun belum ada mengagendakan menetapkan nama-nama tersangka.
"Melihat hal ini ,seolah kinerja Menteri Perdagangan tidak tuntas koordinasi dengan kepolisian, dimana Menteri perdagangan, pada, Senin (21/3) langsung diumumkan para Tersangka atau patut diduga dalam kasus ini ada hal -hal baru yang berkembang misal apakah ada nama-nama dari pelaku yang tidak boleh disebutkan di publik? " kata Azmi.
Dikatakan Azmi, mengingat pemerintah menegaskan bahwa tidak pernah kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para bandit tersebut akan di tangkap dan proses hukum. Azmi mempertanyakan omongan pemerintah yang selalu menebar janji akan memproses hukum bandit minyak goreng tersebut.
Menurut Azmi, jika pemerintah tidak serius dan enggan menyebutkan nama-nama pelaku serta tidak menuntaskan mafia minyak goreng ini dapat dianggap bahwa kementerian perdagangan melakukan tindakan kebohongan publik.
"Sekaligus mempertaruhkan kredibilitas dan integritasnya, mengingat Migor adalah kebutuhan pangan sekaligus kepentingan publik " tegas dia.
Azmi memaparkan mengacu pada Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat.
Maka kata dia lagi berdasarkan perintah dan kehendak Undang undang ini Menteri Perdagangan harus mengumumkan nama-nama para mafia minyak goreng tersebut kepada masyarakat karena nama dan data tersebut berkaitan dengan kepentingan publik guna mendorong terciptanya clean and good governance.
"Dan ini semua demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat " tutup Azmi.
Tulis Komentar