Hukum

Polres Inhil Tangkap 3 Pembeli dan Penjual Sabu

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki di duga pelaku tindak kasus narkotika jenis Shabu, pada Senin (11/4/2022) sekitar pukul 10.00 wib.

Para pelaku inisial IH (42), SI (38) dan MO (42). Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini, IH sebagai pembeli, SI sebagai perantara sementara MO sebagai penjual shabu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba, Akp Indra Lubis. menuturkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa IH sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya, di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

"Saat penangkapan, IH sedang bersama SI. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti paket shabu seberat 5,67 gram dan beberapa barang bukti lainnya. Barang haram itu diakui milik dari IH dan SI," tuturnya.

Dari hasil interogasi terhadap IH,  menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari MO yang beralamat di Jalan Prof M. Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.

Berdasarkan keterangan IH, Personil Sat Narkoba langsung mendatangi tempat tinggal MO dan berhasil menangkapnya.

"Pelaku ketiga ini pun mengakui bahwa benar Narkotika jenis shabu yang ditemukan dari pelaku pertama berasal dari dirinya. Guna proses penyidikan lebih lanjut maka terhadap 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil," kata Akp Indra Lubis.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar