Resmi Berstatus Konservasi, Perairan Rupat Utara Didesak Bersih dari Tambang Pasir Laut

Resmi Berstatus Konservasi, Perairan Rupat Utara Didesak Bersih dari Tambang Pasir Laut
Sosialisasi Terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara

GAGASANRIAU.com, PEKANBARU — Terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Kawasan Konservasi Perairan Rupat Utara menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kadi pijakan untuk mengonsolidasikan kekuatan masyarakat pesisir di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Dimana Walhi Riau saat menghadiri acara sosialisasi yang dihadiri Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau, aparatur kecamatan, Polsek, TNI AL, UPT Pangkalan Pendaratan Ikan, serta perwakilan nelayan dan Pokdarwis dari Desa Suka Damai, Tanjung Medang, dan Titi Akar.

Walhi Riau menegaskan penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPD) yang mencakup 30 persen perairan Rupat Utara bukan titik akhir, melainkan benteng hukum untuk menghadang ancaman proyek ekstraktif seperti tambang pasir laut yang merusak ekosistem.

"Kita tidak boleh lengah hanya karena 30 persen perairan Rupat kini berstatus kawasan konservasi. Ancaman terhadap ruang hidup nelayan bisa datang kapan saja. Potensi alam di perairan Rupat memang luar biasa, namun kapasitas daya dukung pulau kecil ini sangat terbatas. Jika tidak dikawal ketat oleh masyarakat, kerusakan ekosistem tinggal menunggu waktu," tegas Koordinator PMEL dan Manajemen Pengetahuan Walhi Riau, Dina Reski Putri Kamis (8/10/2026).

Penegasan senada disampaikan perwakilan nelayan Desa Suka Damai, Eriyanto.

Dia menyebut Kepmen 37/2026 adalah buah perjuangan panjang komunitas lokal yang sempat terancam oleh pertambangan pasir laut, dan nelayan bertekad mempertahankan wilayah tangkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Konservasi dan Rehabilitasi Ekosistem DKP Riau, Aprilla Yunita, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam pengelolaan berbasis masyarakat demi meredam dampak perubahan iklim.

Walhi Riau mendesak agar dokumen teknis pengelolaan KKPD Rupat Utara menempatkan nelayan tradisional beserta local knowledge mereka sebagai subjek utama.

Pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama untuk menjamin kedaulatan nelayan dan keberlanjutan ekosistem pesisir Rupat Utara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index