Hukum

Ketua DPRD Kota Dumai Gugat Ketua Umum Demokrat

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Agus Purwanto, Ketua DPRD Kota Dumai melalui kuasa hukumnya Parlindungan SH, MH menggugat Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran pengurusnya di Dewan Pimpina Pusat (DPP) hingga ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai berlambang mercy itu.

Gugatan itu lantaran DPP Partai Demokrat telah mengeluarkan surat keputusan (SK) dengan No.50/SK/DPP.PD/IV/2022. Surat tersebut berisi tentang pergantian unsur pimpinan Ketua DPRD Kota Dumai yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat. Dimana sebelumnya, untuk jabatan Ketua DPRD Dumai sendiri diemban oleh Agus Purwanto. Pada SK tersebut, ia digantikan oleh koleganya, yakni Suprianto. 

Keluarnya SK NO50/SK/DPP-PD/IV/2022 tersebut, Agus Purwanto merasa tidak terima dengan putusan yang telah dibacakan pada sidang Paripurna DPRD Dumai, Selasa (10/5) lalu.

Kuasa Hukum Agus Purwanto, Parlindungan SH MH, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap SK yang ditandatangani langsung Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam sebuah konferensi pers, Parlindungan mengatakan alasan pergantian kliennya dari jabatan Ketua DPRD Dumai sangat tidak berdasar dan cenderung mengada-ngada.

Apalagi, dasar pergantian yang tertuang kedalam SK putusan oleh DPP Demokrat adalah surat mosi tak percaya yang ditanda tangani oleh 20 anggota DPRD Dumai.

"Dasar mosi tidak percaya ini menurut hemat kami sangat mengada-ngada. Sebagai salah satu contohnya adalah klien kami ditagih utang oleh orang. Yang sebetulnya itu tidak ada. Meskipun ada utang, tapi itukan urusan personal. Kemudian ada lagi alasannya pegawai di sekretariat DPRD yang tidak nyaman dengan klien kami," ungkap Parlindungan.

Atas dasar itu, pihaknya kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, dengan turut menggugat 9 pihak di Partai Demokrat. Diantaranya adalah Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekjen PD Tengku Riefky Harsya serta beberapa nama pimpinan PD lainnya, hingga ke tingkat DPC Kota Dumai.

"Adapun dalam gugatan kami meminta DPP Demokrat mengembalikan jabatan klien kami ke jabatan semula. Yakni Ketua DPRD Kota Dumai. Selain itu, atas SK ini klien kami juga mengalami kerugian materil. Karena keputusan sepihak ini, klien ini mengalami kekurangan percaya diri dan sebagainya. Sehingga masing-masing tergugat kami minta mengganti kerugiam im materil yang dialami klien kami sebesar Rp5 miliar perorang," imbuhnya.

Selain itu, Parlindungan juga melakukan somasi terhadap 20 orang anggota DPRD Kota Dumai yang telah menyampaikan sekaligus menandatangani mosi tidak percaya terhadap kliennya. 
Karena dasar pergantian sendiri berasal dari mosi tidak percaya yang menurut pihaknya sangat tidak masuk diakal. Bila mosi tidak percaya yang sudah ditandatangani tidak ditarik, maka pihaknya juga bakal menempuh jalur hukum atas dugaan penyampaian informasi bohong yang tertuang ke dalam somasi dimaksud.

"Apabila dalam 3x24 jam 20 anggota DPRD Kota Dumai yang menandatangani somasi tersebut tidak mencabut kembali, maka kami akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi bohong yang terdapat didalam isi surat mosi tidak percaya," imbuhnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar