GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pelaku begal tak berkutik saat ditangkap Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Pelaku inisial MA (22) merupakan warga Tembilahan ditangkap di rumahnya jalan Soebrantas, pada Senin (16/5/2022).
"Setelah rangkaian penyelidikan pelaku MA berhasil dibekuk," kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Selasa (17/5/2022).
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada 14 Mei 2022 tengah malam lalu di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, korban inisial RE (18).
Pembegalan itu bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23:00 WIB.
Tepatnya di jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal juga menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban.
"Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut," papar Kasat Reskrim.
Dijelaskan AKP Amru, setelah memukul, pelaku merampas 1 unit handphone yang dibawa korban dan 1 unit handphone teman korban.
"Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku," jelasnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Sedangkan pelaku saat diinterogasi, mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelak dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara," tukasnya.
Pihak Polres Inhil berpesan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.
"Hindari sekedar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," pesannya.
Tulis Komentar