Hukum

Jong Pei Liang Seorang WNA Dideportasi dari Indonesia

Seorang WNA saat diinterogasi dan diperiksa oleh Kantor Imigrasi Dumai Kanwil Kemenkumham Riau.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jong Pei Liang, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dipulangkan ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Dumai Kanwil Kemenkumham Riau.

Jong melanggar izin tinggal melebihi batas waktu. Dia dipulangkan pada Senin (6/6/2022) kemarin melalui Kantor Imigrasi Kelas II Dumai dari Pelabuhan Internasional Dumai.

"Alasan di deportasi karena pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama 3 (tiga) tahun," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu, Selasa (7/6/2022).

Ditegaskannya, pihaknya dari seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tugas dan fungsi Keimigrasian erat kaitannya dengan pengawasan orang asing guna menjamin kemanfaatannya dan juga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat. 

"Apabila terjadi pelanggaran, Keimigrasian berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," sebut Kakanwil.

Jahari mengakui, dengan dibukanya kembali jalur lintas Internasional otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat.

"Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, saya harap seluruh jajaran Keimigrasian, terutama di Wilayah Riau tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan," tegas Kakanwil.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting, menambahkan pendeportasian dilakukan karena Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas pelanggarannya tindakan Administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki Wilayah Indonesia di kemudian hari,” terang Ginting.

Ginting menjelaskan, Jong Pei Liang memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 silam dengan motif menemui calon isteri yang merupakan
seorang Warga Negara Indonesia.

Namun, saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal dan segera melakukan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun pendeportasian yang mengambil tempat di Pelabuhan Internasional Dumai dilakukan sekitar pukul 08.50 WIB dengan berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar