Daerah

Jual Kelapa Sulit, Praktisi Hukum Pertanyakan Pelaksanaan Perbup Tata Niaga

Foto ilustrasi bongkar muat kelapa bulat. (Dok.inhilnews)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang menyoroti penurunan harga komoditi kelapa yang menjadi sumber pendapatan utama masyarakat Inhil saat ini.  

"Selain harga yang turun, saya juga prihatin mendengar adanya pembatasan pembongkaran kelapa oleh PT Sambu sehingga menyulitkan petani untuk menjual kelapa miliknya," ungkap Yudhia Sikumbang, Selasa 28 Juni 2022.

Karena itu, Ia mempertanyakan pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Niaga kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir.

Baca Juga: Pinang, Kelapa, Sawit di Inhil Anjlok Parah

"Kalau diperhatikan di Perbup tersebut, ruang lingkupnya meliputi penetapan harga kelapa, margin harga kelapa dan pasar lelang kelapa," jelasnya.

Sementara pada pasal 3, poin pertama pemerintah memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Daerah, DPRD Inhil, Asosiasi Petani, Asosiasi Pengusaha dan Asosiasi Industri kelapa untuk penetapan harga kelapa.

"Jadi dengan kondisi saat ini, apakah pertemuan tersebut sudah dilakukan? Sebab pada ayat ketiga pasal 3 tersebut disebutkan pertemuan ini setiap 3 bulan atau saat mendesak," tambah Yudhia Perdana Sikumbang.

Baca Juga: Jual Kelapa Semakin Sulit, Selamatkan Petani dari Kebijakan PT Sambu Grub

Selain itu, pada pada pasal 4 juga diatur margin tata niaga kelapa yang diperhitungkan berdasarkan biaya transportasi, bongkar muat dan biaya lainnya yang dianggap wajar.

"Sudah jelas aturan tata niaga kelapa di Inhil. Jadi kenapa masih terjadi petani kelapa menjerit harga yang rendah hingga kesulitan menjual kelapa seperti saat ini,"

"Karena itu, saya berharap dengan adanya regulasi ini maka Asosiasi Petani Kelapa bersuara dan disambut baik oleh Pemerintah dan DPRD Inhil agar Perbup ini bisa dilaksanakan dengan baik yang muaranya nanti perekonomian petani kelapa menjadi lebih baik," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar