Daerah

BKPSDM Inhil Luncurkan Inovasi E-Absensi ASN dan E-Cuti

Kepala BKPSDM, H. Fauzar, SE, MP

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indragiri Hilir meluncur Inovasi Tata Kelola Pemerintahan berupa Aplikasi Absensi ASN. 

Selain e-Absensi, BKPSDM Inhil juga meluncurkan Layanan Pengajuan Cuti secara elektronik melalui Inovasi E-Cuti dilengkapi dengan formulir pengajuan cuti yang dapat didownload melalui google play sotre Link: E-CUTI

Kedua Inovasi yang diluncurkan oleh BKPSDM Inhil tersebut juga telah disediakan link download yang sudah disediakan oleh BKPSDM melalui website resmi BKPSDM Inhil pada Link: BKPSDM Inhil

Menurut Kepala BKPSDM, H. Fauzar, SE, MP, Aplikasi e-Absensi ASN dilingkungan Pemerintah Kab Inhil ini diluncurkan dalam rangka memberikan solusi bagi ASN untuk melakukan absensi secara elektronik tanpa harus mengantri dalam melakukan absen masuk dan absen pulang. 

"Inovasi ini memberikan kemudahan bagi ASN karena aplikasi ini dapat di install di setiap smartphone dengan platform android," kata Kepala BKPSDM, H. Fauzar, SE, MP, Seni  (20/12/2021) 

Ditambahkan oleh Fauzar, Aplikasi e-Absensi ini memanfaatkan fitur kamera smartphone untuk melakukan absensi. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir adanya titip absen yang dilakukan oleh pegawai sehingga dapat meningkatkan keakuratan absensi pegawai.

Setiap ASN dapat login ke aplikasi E-Absensi ASN Inhil dengan menggunakan akun dari setiap pegawai. Aplikasi ini dapat mengecek lokasi setiap pegawai melalui GPS di smartphone pegawai tersebut.

"Pegawai hanya dapat melakukan absensi di wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan absensi yaitu di lingkungan Kantor Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir, ” jelas Fauzar.

Fauzar juga menjelaskan bahwa selain APlikasi E-Absen, BKPSDM juga telah membuat layanan pengajuan cuci secara online melalui Inovasi E-Cuti yang memberikan kemudahan kepada ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengusulkan cuti, yang mana sebelumnya usulan Cuti ASN diajukan secara manual dengan melengkapi persyaratan usulan cuti secara fisik. 

“BKPSDM juga terlah meluncurkan Inovasi pelayanan cuti bagi ASN dilingkungan Pemkab Inhil, yaitu Layanan E-Cuti, dan link download formulir E-Cuti ini juga sudah disedikan pada laman Website BKPSD Inhil yang meliputi formulir untuk Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama dan Cuti Di Luar Tanggungan Negara” papar Fauzar.

Pada prinsipnya terobosan-terobosan Inovatif berbasis digital dalam pelayanan admnistrasi kepegawaian yang dibuat oleh BKPSDM Inhil ini, papar Fauzar, adalah untuk mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di lnhil yang efisien, efektif, transparan dan responsif. 

"Ini mendukung penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengembangan layanan berbasis digital seiring dengan perkembangan tekhnologi dan informasi di era 4.0 ini," tutupnya. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar