GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau tingkatkan pelayanan dengan menerapkan inovasi LAJU PERAHU INHIL (??????(Layanan Pengajuan Pembangunan Rumah Layak Huni Inhil).
Kadis Perkim Inhil, Drs. TM. Syaifulah, MM mengatakan, inovasi tersebut upaya Perkim dalam menuntaskan penanganan pemukiman kumuh dan mempermudah masyarakat memperoleh rumah layak huni yang sehat bagi masyarakat kurang mampu.
"Inovasi ini merupakan terobosan mempermudah masyarakat kurang mampu mendapatkan bantuan rumah layak huni," kata Drs. TM. Syaifulah, MM, Jumat (30/4/2021).
Salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Perkim Inhil melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang prasarana, sarana dan pasilitas umum, meliputi perumahan, infrastruktur permukiman, kawasan permukiman.
"Melaksanakan tugas dekonsentrasi pemerintah dalam membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni pada bidang kawasan permukiman adalah penanganan permukiman kumuh," terangnya.
Lebih lanjut TM Syaifulah menjelaskan, penanganan permukiman kumuh menjadi tantangan yang rumit bagi pemerintah daerah, karena selain merupakan masalah, di sisi lain merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota.
Rumah yang tidak layak huni juga merupakan salah satu indikator yang masuk dalam kawasan kumuh. Masih banyak rumah tidak layak huni bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah tidak layak huni terdampak sunting di Indragiri Hilir.
"Ini merupakan persoalan, dimana masyarakat kesulitan mendapatkan rumah layak huni karena kemampuan masyarakat secara finansial yang masih rendah," paparnya.
Disamping itu masih banyak masyarakat yang tidak tau bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah terkait merehab atau membangun rumah yang layak huni. Maka perlunya peran Perkim untuk mempermudah masyarakat mendapat rumah layak huni.
"Perkim memandang perlu membuat sebuah terobosan dalam meningkatkan keinginan masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah mereka," sambungnya.
TM Syaifulah memaparkan proses dan alur mendapatkan rumah layak huni sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bisa melalui perangkat desa/kelurahan atau melalui inovasi LAJU PERAHU INHIL di website Klik Disperkim Inhil.
Dimana dalam SOP tersebut melibatkan perangkat Lain seperti peran ketua RT dan kepala desa/Lurah. Selain itu juga, dengan adanya LAJU PERAHU INHIL tersebut, tentunya akan mempermudah masyarakat dalam mengusulkan rumah layak huni kepada pemerintah.
"Mempermudah masyarakat dan tentunya akan mempermudah Dinas memperoleh Data untuk di rekap dan di input dalam Elektronik-Rumah Tidak Layak Huni (E-RTLH)." Tutupnya.
Tulis Komentar