Tuai Kegaduhan, Pengurus Demisioner Tegaskan Musda KNPI Inhil Ilegal
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Arus penolakan hasil Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir bermunculan. Pasalnya Musda tersebut dinilai cacat dan melanggar aturan organisasi.
Hal itu disampaikan pengurus demisioner KNPI Indragiri HilirHilir, Rian Martahudi menegaskan Musda yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu di Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Batang Tuaka ilegal dan harus dibubarkan.
"Musda tersebut terkesan diam-diam. Kami menduga Musda tersebut cacat. Beberapa OKP tegas-tegas menyatakan Musda tersebut ilegal dan harus dibubarkan," kata Rian, Jumat (26/8/2022).
Pengurus Demisioner KNPI Inhil periode 2015/2018 itu menyatakan bahwa beberapa kejanggalan penyelenggaraan Musda Inhil kemarin, antara lain peserta OKP hanya beberapa yang hadir, dan terkesan tertutup.
Tulis Komentar