Peringatan Hari Buruh Internasional

Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan BPU Bagi Petani, Nelayan, Tukang Becak Tembilahan

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hotel IP Tembilahan, Selasa (9/5/2023).

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir menggelar sosialisasi jaminan kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Sosialisasi digelar di Hotel Inhil Pratama Tembilahan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan, M Ridwan, dalam rangka memeriahkan Hari Buruh Internasional atau (May Day) 2023 bertujuan meningkatkan kesadaran perusahaan dan masyarakat.

"Pentingnya peran media dalam meningkatkan kesadaran perusahaan dan masyarakat terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Inhil," kata M Ridwan, Selasa (9/5/2023).

BPJS Ketenagakerjaan BPU adalah pekerjaan yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegagalan atau usahanya. Seperti petani nelayan, wirausaha, bahkan tukang pengayuh becak.

"Mari kita sama-sama mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan BPU bagi wirausaha, freelance, pekerja paruh waktu, para petani, nelayan, tukang becak dll," ujar Ridwan menjelaskan.

Program BPJS Ketenagakerjaan BPU ini terdapat pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah.

Dijelaskan Ridwan, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja mandiri dan, tidak mempunyai penghasilan tetap atau upah.

Perlindungan Kecelakaan Kerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi pada saat menjalankan pekerjaan.

Dalam hal terjadi kecelakaan kerja, peserta BPU berhak mendapatkan santunan biaya pengobatan dan jaminan kematian.

Perlindungan Jaminan Hari Tua
Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan hari tua bagi pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan BPU menyediakan fasilitas program jaminan hari tua.

Pada saat masa pensiun tiba, peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU berhak mendapatkan uang pensiun yang telah disimpan sebelumnya.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat diikuti oleh peserta BPU secara sukarela.

Perlindungan Jaminan Kematian
Jaminan kematian adalah manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah / non upah yang penting, dimana jika peserta BPU meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan yang telah ditentukan.

Perlindungan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU juga mendapatkan perlindungan jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan dasar, seperti perawatan medis, konsultasi kesehatan, dan obat-obatan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, pekerja mandiri dapat memperoleh perlindungan dan manfaat yang sama dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan BPU juga membantu pekerja mandiri dalam mengelola dan melindungi keuangan serta masa depannya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial pekerja mandiri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar