Daerah

Bergaji Rp 2,7 Juta,1 Oktober Ini Pemerintah Buka Pendaftaran Bidan PTT

[caption id="attachment_4289" align="alignleft" width="300"]Pemerintah Buka Pendaftaran Bidan PTT Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober Pemerintah Buka Pendaftaran Bidan PTT Terhitung Mulai Tanggal 1 Oktober[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta-Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai Pegawai Tidak  Tetap (PTT) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober  2013 ini, untuk ditempatkan di desa, termasuk desa sangat terpencil.

Melalui pengumuman yang dirilis oleh Kepala Biro Kepegawaian dr. Pattiselanno Roberth Johan pada akhir Juli lalu disebutkan, bagi mereka yang berminat dapat mendaftar dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan alokasi kebutuhan bidan sebagai PTT yang  telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, dengan menyerahkan berkas lamaran.

Pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam pengangkatan bidan PTT ini. “Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” bunyi pengumuman itu.

Pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus. Sedang gaji dan insentif bruto sebesar Rp 2.700.000 belum dikurangi pajak penghasilan.

Dalam pengumuman Kementerian Kesehatan disebutkan, para bidan PTT yang direkrut itu akan dialokasikan untuk seluruh provinsi di tanah air, kecuali Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.

Persyaratan administrasi:

1.Warga Negara Indonesia (WNI). 2.Surat permohonan yang  ditujukan kepada  Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian diatas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan. 3.Fotokopi  ijazah pendidikan Bidan yang  telah disahkan/dilegalisir  oleh  pejabat yang berwenang. 4.Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB). 5.Surat pernyataan yang ditandatangani diatas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa: a.Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta b.Tidak  mengikuti pendidikan formal (melanjutkan  pendidikan ke  jenjang  yang  lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT. c.Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap d.Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun). e.Dalam keadaan sehat  dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan. 6.Daftar Riwayat Hidup (DRH). 7.Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktek. Kemenkes


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar