Pengusaha Dedi Handoko Alimin Alias DH Diduga Abaikan Disnaker Inhu, ini Sebabnya

Pengusaha Dedi Handoko Alimin Alias DH Diduga Abaikan Disnaker Inhu, ini Sebabnya
Pengusaha Dedi Handoko alias DH diduga abaikan Disnaker Inhu

GAGASANRIAU.COM, INHU – Gurita bisnis milik Dedi Handoko Alimin alias DH selain usaha tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, dia juga pemilik tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.

Dan ketiga perusahaan perkebunan sawit miliknya di Kabupaten Inhu tersebut ternyata belum mencatatkan keberadaan tenaga kerja mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.

Informasi yang berhasil dihimpun hingga Rabu (9/4/2025), ketiga perusahaan tersebut tercatat tidak memiliki laporan tenaga kerja di Disnaker Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau.

Ketiga perusahaan tersebut yang diduga abai terhadap hak-hak tenaga kerja tersebut terdiri dari PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) yang beroperasi di wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Seberida.

PT Teso Indah wilayah kebun Kecamatan Rengat Barat dan Lirik, serta perusahaan PT Sinar Peranap Perkasa (SPP) yang mengelola kebun di wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

Dwi Bramantika, SSTP, MSi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Inhu, menyebut bahwa sejak perusahaan-perusahaan tersebut berdiri, belum pernah ada laporan terkait penerimaan karyawan, baik tenaga kerja tetap (skil), kontrak, maupun buruh harian lepas.

"Perusahaan perkebunan sebagai pemberi kerja wajib mencatatkan jumlah tenaga kerjanya di Disnaker, baik tenaga kerja skil maupun tenaga kerja kontrak dan buruh,” ujar Kadis Naker Inhu Dwi Bramantika, yang akrab disapa Bang Rengga, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Lebih lanjut, Kadisnaker menegaskan bahwa pencatatan ini bukan sekadar formalitas.

Baca juga : Dibakar Provokasi, Sesama Warga Sungai Raya di Inhu Nyaris Bentrok Gara-Gara Kebun Sawit 370 Haktare

Pihak perusahaan, menurutnya, memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan data karyawan yang terlibat dalam operasional produksi serta menjamin perlindungan mereka melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan).

"Tenaga kerja wajib diberikan jaminan sosial, dan hal itu hanya bisa dilakukan bila mereka tercatat secara resmi,” kata Rengga.

Sebelumnya, ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kabupaten Inhu, Bahrum Sitio, menyoroti keberadaan dan operasional PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) milik Dedi Handoko Alimin yang saat ini beraktivitas di wilayah Inhu- Riau.

Bahrum mempertanyakan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT SBP serta kepastian atas pemenuhan hak-hak normatif karyawan.

Hal itu menyusul informasi bahwa perusahaan tersebut mengambil alih sejumlah operasional perkebunan di daerah Inhu seperti perusahaan perkebunan di Kecamatan Peranap Sinar Peranap Perkasa (SPP) dan di Kecamatan Rengat Barat PT Teso Indah.

"Kita minta perusahaan yang dikelola oleh Dedi Handoko mendaftarkan seluruh karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Jika memang mereka karyawan, maka ada kewajiban membayar pajak penghasilan atau PPh 21," tegas Bahrum, Minggu (6/4/2025) kemarin di Rengat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen tiga perusahaan perkebunan yang dikelola Dedi Handoko Alimin di Kabupaten Inhu, sejumlah konflik bermunculan di tiga perusahaan tersebut dengan masyarakat setempat yang menolak operasional.

Begitu juga Dedi Handoko Alimin alias DH saat dikonfirmasi ke nomor teleponnya melalui apkikasi Whatsapp pada Kamis (10/4/2025) juga belum memberikan keterangan resmi soal temuan Disnaker Kabupaten Inhu tersebut. 

#Kebakaran Lahan dan Hutan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index