Penggerebekan di Kampung Teleng Berujung Penangkapan Pengedar Sabu

Penggerebekan di Kampung Teleng Berujung Penangkapan Pengedar Sabu
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, INHU - Aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Gang Kampung Teleng, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). 

Operasi senyap yang dilaksanakan pada dini hari tersebut berhasil membekuk seorang tersangka bernama Angga Putra Pratama alias Angga Teleng (35).

Penangkapan Angga Teleng dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang terjadi di kawasan padat permukiman tersebut.

Menindaklanjuti informasi krusial itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu di bawah komando Panit III Reskrim IPDA Daniel Okto S., SE, bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dilakukan pada Selasa (13/5/2025) dini hari. 

Menurut Aiptu Misran, laporan dari masyarakat diterima pada Senin malam sekitar pukul 23.40 WIB.

Tidak membutuhkan waktu lama, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan mengamankan target. Hanya dalam kurun waktu 25 menit setelah laporan diterima, Angga Teleng berhasil diringkus di kediamannya. 

Saat penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun upaya tersebut gagal karena polisi telah mengepung seluruh area.

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. 

Barang bukti tersebut berupa enam paket plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 1,18 gram. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek SM Classic.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti satu set alat isap sabu (bong), sebuah kaca pireks, beberapa korek api, serta sebuah telepon genggam merek Samsung Galaxy J4 berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba, pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap Angga Teleng di Mapolsek Pasir Penyu. 

Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat amphetamine. Atas perbuatannya, Angga Teleng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Aiptu Misran menegaskan bahwa Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Pihaknya akan menindak tegas setiap laporan dari masyarakat terkait aktivitas haram tersebut. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba di atas tersangka.
 

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index