Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Rengat, Total 1,47 Gram Sabu Disita

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Rengat, Total 1,47 Gram Sabu Disita

GAGASANRIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat. Dari tangan para pelaku, petugas menyita total 1,47 gram sabu. 

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tiga tersangka telah kami amankan, dengan dua di antaranya berperan sebagai pengedar dan satu sebagai pemilik sabu. Ini adalah hasil pengembangan cepat dari informasi masyarakat serta kerja tim yang solid," jelas AIPTU Misran.

Kronologi Penangkapan
Penangkapan Pertama: Lingga Marselino Saputra alias Renggot
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat. 

Petugas mengamankan Lingga Marselino Saputra alias Renggot (25), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kambesko. Saat hendak ditangkap, Renggot sempat membuang satu bungkus sabu. Dari hasil interogasi, Renggot mengaku sabu tersebut dibeli dari Pebri Bagus Santoso alias Ipep.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Lingga Marselino Saputra meliputi:
* 1 bungkus sabu
* 1 unit handphone merek Vivo warna ungu

Pengembangan Kasus: Pebri Bagus Santoso alias Ipep dan Andre Syaputra alias Balak
Setelah mengamankan Renggot, tim Satres Narkoba segera melakukan pengembangan. Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek rumah Andre Syaputra alias Balak di Gang Rap, Kelurahan Kambesko. 

Di lokasi, petugas menemukan Pebri Bagus Santoso alias Ipep (29) dan menyita sabu yang disembunyikan di bawah tikar kamar.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Ipep antara lain:
* 1 bungkus sabu
* 1 buah sendok pipet
* 1 unit handphone merek Realme warna hitam milik Ipep
Beberapa saat kemudian, Andre Syaputra (22) tiba di rumahnya dan langsung diamankan. 

Dalam interogasi, Andre mengakui perannya sebagai kurir yang membantu Ipep mengantarkan sabu kepada pembeli. Ipep sendiri diidentifikasi sebagai pengedar utama.

Dari Andre, petugas menyita 1 unit handphone merek Samsung warna hitam yang digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Ipep dan Andre positif menggunakan narkoba.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberikan sedikit pun ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar dan proses hukum dengan tegas," tegas AIPTU Misran.

Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index