SETARA Institute Soroti Regresi Reformasi TNI dengan Pengembalian Status Aktif Letjen Novi Helmy

SETARA Institute Soroti Regresi Reformasi TNI dengan Pengembalian Status Aktif Letjen Novi Helmy

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA  – SETARA Institute mengeluarkan siaran pers pada Jumat, 5 Juli 2025, menyoroti apa yang mereka sebut sebagai "regresi berlapis reformasi TNI" di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran. 

Pemicu utama sorotan ini adalah pengembalian status militer aktif Letjen Novi Helmy setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Menurut SETARA Institute, regresi reformasi TNI semakin nyata dalam sembilan bulan terakhir, ditandai dengan penempatan prajurit TNI pada berbagai jabatan sipil, ketidakpatuhan terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP), dan substansi revisi UU TNI yang dinilai masih rapuh.

Pengembalian status militer aktif Letjen Novi Helmy memperpanjang daftar masalah tersebut.
Keputusan pengembalian status militer aktif Letjen Novi Helmy, yang sebelumnya ditempatkan di Bulog melalui Kepmen BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap UU TNI. 

Jabatan Direktur Utama Bulog tidak termasuk dalam daftar jabatan sipil yang diperbolehkan bagi prajurit aktif.
SETARA Institute juga menyoroti adanya preseden buruk dalam tata kelola institusi dan potensi kebingungan publik. 

Sebelumnya, setelah kritik publik mencuat terkait penempatan Letjen Novi Helmy di Bulog pada awal Februari 2025, TNI sempat merespons bahwa Letjen Novi Helmy sedang dalam proses pengunduran diri sebagai tentara aktif.

Namun, ketika isu pengembalian status militer aktif ini kembali menjadi perhatian publik, respons yang berbeda muncul dari TNI. Kapuspen TNI menjelaskan bahwa penempatan Letjen Novi Helmy di Bulog merupakan bentuk penugasan dari institusi TNI dan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah.

Penjelasan ini, menurut SETARA Institute, berpotensi menunjukkan penafsiran yang keliru terhadap penempatan pada jabatan sipil. 

Selain itu, hal ini memicu anggapan bahwa selama menjabat Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy belum pensiun dini sebagaimana diamanatkan UU TNI maupun keterangan TNI sebelumnya, melainkan hanya “beralih seragam sementara.”

SETARA Institute menegaskan bahwa pengembalian status militer aktif Letjen Novi Helmy setelah menduduki jabatan sipil adalah potret regresi reformasi berlapis. 

Hal ini dianggap melanggar Pasal 47 ayat (2) UU TNI tahun 2004, yang tidak memasukkan jabatan Dirut Bulog sebagai posisi yang dapat diduduki prajurit aktif. 

Lebih lanjut, pengembalian status ini dapat mengingkari ketentuan pensiun sebagaimana amanat Pasal 47 ayat (1) UU TNI.

Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pengembalian status militer aktif pasca-pensiun dapat menjadi preseden yang mengganggu regenerasi di internal TNI jika dijalankan tanpa ketentuan yang jelas. Mengacu pada Pasal 55 huruf c UU TNI, prajurit yang pensiun seharusnya selesai melaksanakan kedinasan militer untuk kembali ke masyarakat.

Penjelasan Kapuspen TNI yang menyebut penempatan tersebut sebagai penugasan berpotensi bertentangan dengan UU TNI. Jika penempatan mengacu pada kepatuhan UU TNI, khususnya Pasal 47 ayat (1), prajurit tersebut harus pensiun dari dinas kemiliteran, yang berarti perubahan status dari prajurit menjadi warga sipil, membuat rantai komando TNI tidak relevan.

Terakhir, SETARA Institute menyatakan bahwa penjelasan Kapuspen TNI mengenai kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sebagai pertimbangan pengembalian status aktif berkonsekuensi pada perlunya evaluasi menyeluruh penempatan prajurit TNI pada berbagai jabatan sipil. 

Evaluasi ini penting untuk memastikan postur organisasi TNI tidak terganggu dan mencegah terulangnya preseden serupa, sebagaimana diamanatkan Pasal 11 UU TNI.(*)

#Nasional

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index