Dua Tersangka Cukong Perambah TNTN Belum Ditahan Polda Riau

Dua Tersangka Cukong Perambah TNTN Belum Ditahan Polda Riau
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Meski menyandang status sebagai tersangka, 2 orang diduga cukong dibalik perambahan ilegal hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) untuk dijadikan kebun sawit, kabarnya tak ditahan oleh penyidik Polda Riau.

Seperti diketahui, Polda Riau sebelumnya bersama tim gabungan, mengamankan 2 orang yang diduga kuat sebagai cukong perambah lahan secara ilegal di kawasan konservasi TNTN seluas 401 hektare untuk perkebunan sawit. Masing-masing berinisial NJAS dan DP.

Lahan 401 hektare itu, sudah diserahkan kembali kepada negara lewat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, terkait kasus yang ditangani ini, Polda Riau telah berkoordinasi dengan Satgas PKH.

“Untuk perkara yang di TNTN, sesuai hasil koordinasi dengan Satgas PKH untuk perkara TNTN diterapkan asas ultimum remedium, bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir di dalam peristiwa pidana,” sebut Anom, Senin (7/7/2025).

Lanjut Anom, namun dengan syarat, pemilik lahan tersebut bersedia menyerahkan secara sukarela lahannya kepada negara dan sanggup melaksanakan pemusnahan pohon sawit serta reboisasi.

“Dan yang bersangkutan telah menyanggupi syarat tersebut dan telah dibuatkan berita acara oleh Satgas PKH,” tutur Anom.

Disinggung soal potensi dihentikannya penyidikan kasus ini, Anom memastikan, sampai saat ini keduanya masih berstatus tersangka.

“Statusnya masih tersangka,” pungkasnya.

Sementara itu, 5 orang jaksa telah ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara TNTN yang ditangani kepolisian ini.

"Iya sudah ada jaksa P16-nya. Ada lima orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (2/7/2025).

Disebutkan Zikrullah, para jaksa ini nantinya juga akan meneliti kelengkapan berkas perkara ini jika nanti dilimpahkan oleh penyidik polisi.

"Saat ini, tim JPU masih menunggu pelimpahan tahap I berkas perkara tersebut," sebut Zikrullah.

Tak hanya 2 cukong tersebut, Polda Riau juga telah menangkap seorang tokoh adat yang menjabat Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pria inisial J.

Di mana J yang mengklaim memiliki tanah ulayat sekitar 113.000 hektare lahan yang masuk kawasan TNTN. Ia menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut dan menjualnya kepada pihak lain.

Penangkapan J merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditangkap. Ia merupakan pria berinisial DY.

DY memiliki kebun sawit di dalam areal TNTN. Usut punya usut, DY ternyata mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari J, masing-masing dibeli dengan harga Rp5 juta.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index