Daerah

Ternyata 2.800 Hektare Perkebunan PTPN Belum Dilengkapi HGU

[caption id="attachment_5390" align="alignleft" width="300"]Sekitar 600 orang warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (17/7), kembali melakukan aksi unjukrasa Sekitar 600 orang warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Selasa (17/7), kembali melakukan aksi unjukrasa[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-PT Perkebunan Nusantara (PTPN)-5 menyatakan sekitar 2.800 hektare lahan perkebunan sawit yang yang dikelolanya di lokasi bentrok berdarah tepatnya di Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, belum dilengkapi izin Hak Guna Usaha. "Lahan 2.800 itu belum terbit HGU-nya. Namun pada hakikatnya lahan  tersebut merupakan bagian kecil dari sekitar 32.000 hektare yang dikuasai PTPN-5 berdasarkan beberapa izin prinsip," ujar Kepala Urusan Humas PTPN-5, Friando Panjaitan di Pekanbaru, Selasa. Beberapa izin prinsip tersebut antara lain, menurut dia, SK Menteri Pertanian Nomor 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan PN/PT Perkebunan.

Kemudian SK Gubernur Riau Nomor Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet sekitar 30.000 hektare di Kecamatan Tandun dan Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang dikelola PT Perkebunan Nusantara 2 di Tanjung Morawa, Sumatera Utara. Terakhir SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang Pelepasan Hutan Seluas 32.235 hektare di Kelompok Hutan Sei Lindai, Tapung Kiri, Kabupaten Kampar. "Selain lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.800 hektare, telah terbit HGU-nya," katanya.

Namun  warga Senama Senenek menilai karena PTPN V sudah mengangkangi kesepakatan yang sudah dibuat bersama Komisi I DPRD kabupaten Kampar dan PTPN V pada 16 Juli 2012. Dalam kesepakatan tersebut, PTPN V tidak akan melakukan aktivitas di lahan 2.800 Ha, sebelum ada keputusan yang pasti dari Pemerintah.

sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar