Daerah

Mendagri : Rawan Korupsi, Masalah Perizinan Usaha Dilayani Satu Pintu

[caption id="attachment_5606" align="alignleft" width="300"]pelayanan_satu_pintu pelayanan_satu_pintu[/caption]

gagasanriau.com ,Jakarta-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengingatkan, masalah perizinan sangat rawan korupsi. Karena itu, agar kepala daerah tidak terjebak korupsi, Mendagri minta masalah perizinan agar diserahkan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Daerah yang belum membentuk PTSP agar segera membentuknya.

“Jadi saya minta para kepala daerah jangan terlibat langsung dalam perizinan usaha,” tutur Mendagri Gamawan Fauzi saat  Rapat Kerja Nasional  Pengelolaan Kawasan Perkotaan, di Jakarta, Kamis (31/10). Acara ini dihadiri oleh para kepala daerah seluruh Indonesia.

Mendagri jug meminta kepala daerah agar memotong waktu perizinan usaha di setiap daerahnya. Sebab  selama ini izin membuka usaha membutuhkan waktu yang cukup lama sampai 47 hari, sementara di negara tetangga seperti Singapura hanya membutuhkan dua jam.

“Di Malaysia butuh waktu kurang dari 31 hari untuk mendapatkan izin usaha, Thailand 14 hari, kapan kita bisa 5 jam saja dalam pelayanan perizinan usaha ini,” tanya Gamawan.

Lamanya waktu dalam memproses perizinan usaha itu, kata Mendagri, menunjukkan panjangnya birokrasi di tanah air. “Tidak heranbila daya saing kita berada di urutan 129 dari 153 negara berdasarkan hasil survei Finance Corporation, dan kita perangkat 5 dari 10 negara Asean,” ungkap Mendagri..

Mendagri menuturkan dalam masalah PTSP ini,  sekarang ini sudah 474 daerah yang membentuknya, dari 524 daerah, terdiri dari 24 provinsi, 350 kabupaten dan 96 kota. Dari 474 daerah itu, sebanyak 90 daerah sudah melimpahkan perizinannya dan non perizinan kepada PTSP, yakni 11 provinsi, 138 kabupaten dan 41 kota.

“Namun baru 165 daerah yang telah menetapkan standar prosedur operasional (SPO). Jadi, masih banyak lagi daerah yang harus menerapkan SPO,” ujar Gamawan.

Mendagri Gamawan Fauzi berharap, melalui SPO daerah akan  terbuka kepada masyarakat yang akan mengurus perizinan, dari mulai waktu dan tarif perizinan itu sendiri.

Humas Kemendagri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar