Daerah

Firdaus MT : "Semua Usaha Depot Air Minum Di Pekanbaru Tak Miliki Izin Usaha"

[caption id="attachment_5610" align="alignleft" width="300"]Usaha Depot Air Minum Usaha Depot Air Minum[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru- Menjamurnya depot air minum di kota Pekanbaru dinyatakan ilegal karena belum mengantongi izin usaha. Hal ini di katakan Langsung Oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus MT saat ditemui gagasanriau.com di ruangan kerjanya, Jumat (1/11/13). "Masalah ini sudah sering kita bahas, tentang masalah perizinan usaha. Diantaranya usaha air minum isi ulang. Sampai hari ini pun, semua depot air minum isi ulang, belum ada yang mengantongi izin usaha dan masih tergolong ilegal," Jelasnya. Selama ini dikatakan Firdaus Usaha  air minum isi ulang tersebut baru mengantongi sertifikat kesehatan tes mutu air dan belum termasuk izin usahanya. "Usaha itukan sudah termasuk industri. Maka harusnya memiliki izin usahanya," tambahnya. Karenanya Firdaus menegaskan, dalam waktu singkat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pendataan terhadap semua usaha air minum isi ulang, dan akan dilakukan penertiban, dan akan ditindak tegas bagi mereka yang nakal dengan menutup usaha tersebut. "Masalah ini menyangkut keamanan konsumen yang memang harus dijaga. Contohnya DKI Jakarta, tujuh puluh persen air isi ulang yang diambil dari air tanah, yang mengandung bakteri 'Ecoly'. Maka hal ini yang harus kita antisipasi,"tambahnya lagi. "Pastinya semua depot air minum isi ulang yang berada di Pekanbaru, belum ada izin nya. Dan dalam waktu dekat, kita akan tertibkan." Tutup Firdaus. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar