Daerah

9 Provinsi Sudah Tetapkan UMP, 22 Provinsi Sudah Tetapkan KHL

[caption id="attachment_5629" align="alignleft" width="300"]pekerja_di_pabrik pekerja_di_pabrik[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sampai hari Jumat (1/11)  pukul 08.00 WIB pagi ini, terdapat 22 Provinsi yang telah menetapkan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sedangkan 9 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, provinsi yang telah menetapkan KHL adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara dan NTT.

Sedangkan provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB.

“Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum  2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (1/11).

Ia menyebutkan, penerjunan tim asistensi ke daerah itu dimaksudkan untuk memberikan asistensi, mediasi  dan konsultasi dalam mempercepat  proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah provinsi di seluruh Indonesia.

Menurut Menakertrans, tim asistensi Kemnakertrans ini memberikan bantuan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu dan  menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha.

“Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha  dalam proses penetapan UMP 2014 . Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," kata Muhaimin.

Menakertrans menegaskan, bahwa upah minimum hanya merupakan pengaman sosial (social safety net). Upah minimum ini hanya berlaku bagi  pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari  bahwa upah minimum  adalah upah paling dasar  bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,”kata Muhaimin

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran  upah harus  ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing, dan pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober lalu, telah menerbitkan Peraturan Menakertrans  Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Dalam Permen itu ditegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November mendatang, dengan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi.

Setkab


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar