Daerah

Sidang Terdakwa Kasus Korupsi Rusli Zainal Kembali Digelar

[caption id="attachment_6184" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Saat Disidang Tipikor, Pekanbaru Rusli Zainal Saat Disidang Tipikor, Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Terdakwa kasus korupsi suap PON VIII dan juga korupsi kehutanan Riau Rusli Zainal kembali digelar hari ini Rabu (20/11/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Agenda sidang adalah pembacaan putusan sela atas keberatan Pengacara Hukum terdakwa Rusli Zainal kepada Majelis Hakim atas tuntutannya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang pertama yang digelar dua pekan lalu.

Saat berita ini dimuat sidang Rusli Zainal yang juga mantan Gubernur Riau, sedang berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi Rusli Zainal yang didakwa atas dua kasus yakni Suap PON dan korupsi Kehutanan menilai Penasehat Hukum (PH) pada sidang pekan kemarin menolak nota keberatan yang dibacakan karena dinilai tidak cermat mempelajari dakwaan yang di tuntut oleh JPU.

Korupsi penyelenggaraan PON Riau telah menjerat belasan tersangka dari kalangan legislator daerah, pejabat pemerintah setempat, dan kalangan swasta.

Sebagian besar telah menjalani sidang dan divonis bersalah hingga berstatus terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar