Daerah

KPU : Masa Tenang Tidak Ada lagi Spanduk dan Baliho Cagubri

[caption id="attachment_7094" align="alignleft" width="213"]Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum[/caption]

gagasanriau.com, Jakarta - Mulai Minggu (24/11) hingga 26 November mendatang Pilgubri Riau memasuki masa tenang. Untuk itu para calon Gubri dan Wagubri tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas atau kegiatan kampanye.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Pekanbaru, Tengku Rafizal kepada wartawan Minggu (24/11) di Pekanbaru. Dia mengatakan setelah tiga hari para calon Gubri diberikan waktu berkampanye, saat ini mereka mulai memasuki masa tenang.

Selain para calon Gubri tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kampanye atau sosialisasi, juga kepada mereka atau mendukungnya diminta untuk menurunkan spanduk atau baleho mereka yang ada di seluruh kawasan kota Pekanbaru.

"Kita minta pada calon Gubri dan pendukungnya untuk segera menurunkan spanduk atau baleho yang masih terpasang. Sebab di masa tenang ini tidak boleh ada lagi terpampang spanduk dan baleho mereka," jelasnya.

Jika masih terdapat spanduk dan baleho yang terpampang di wilayah Pekanbaru, maka Timwas dan KPU Kota  Pekanbarun akan melakukan penurunan. "Kita ingin kawasan kota ini bersih dari segala spanduk dan baleho Pilgubri," tambahnya.

Selain saat ini telah memasuki masa tenang, KPU saat ini sedang melakukan pendistribusian kota suara ke TPS-TPS di Pekanbaru. Untuk kota Pekanbaru, pendistribusian dikawal oleh petugas dari Polresta Pekanbaru. Pendistribusian menggunakan 24 armada, dimana setiap 1 armada dikawasl 1 polisi.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar