Daerah

Sidang RZ Hari ini Masih Pemanggilan Saksi

[caption id="attachment_6770" align="alignleft" width="300"]Rusli Zainal Saat disidang Tipikor, Rabu (20/11) di Pekanbaru Rusli Zainal Saat disidang Tipikor, Rabu (20/11) di Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com, Pekanbaru - Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi PON XVIII dan Kehutanan, Rusli Zainal pagi hari ini, Kamis (28/11) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Teratai Pekanbaru, masih memanggil saksi - saksi atas keterlibatan mantan Gubernur Riau terutama pada kasus kehutanan. Rencananya jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lima saksi.

Sebelumnya pada persidangan lalu, Selasa (26/11) JPU KPK memanggil tiga orang saksi, yakni Tengku Azmun Jakfar mantan Bupati Pelalawan, dan Direktur PT. Merbau Pelalawan Lestari Guna Widodo. Sedangkan Said Eddy tidak hadir pada kesaksian tersebut.

Hari ini, pemanggilan lima saksi diantaranya Sho Erwin, Tengku Lukman Jafar Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau,  Supendi, Anwir Yamadi Direktur CV Mutiara Lestari dan sebagai pendiri dan Saksi terakhir Agus Wahyudi.

Diwartakan sebelumnya, pada sidang lau, Guna Widodo Direktur Merbau Pelelawan Lestari mengaku bahwa RKT yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Pelelewan itu sudah disetujui oleh Rusli Zainal yang sewaktu itu menjabat sebagai Gubernur Riau. Namun dalam pengakuannya terdakwa Rusli Zainal  mengaku tidak pernah mengambil alih penandatanganan BKT yang sudah dikeluarkan dan  diterbitkan izin BKT.

Sedangkan Tengku Azmun Jaffar dalam kesaksiannya selalu mengatakan kata tidak ingat dan lupa. Bahkan ia mengaku tidak mengerti masalah penerbitan SK RKT yang dimaksudkan  tidak hanya itu ia bahkan Selain  tidak ingat kapan penerbitan SK RKT tersebut dalam kesaksiannya.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar