Daerah

Berkas CPNS Honorer “K1” Dalam Proses Pembuatan NIP

gagasanriau.com ,Tembilahan-Berkas 113 tenaga honorer kategori (K1) yang lulus verifikasi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  beberapa waktu lalu, saat ini keberadaanya masih di tangan Badan Kepegawaiaan Nasional (BKN) RI,  dalam proses pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) Sebagaimana yang telah disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal, Selasa (19/3). Bahwa setelah berkas tenaga honor K1 masuk ke BKN kemarin, hingga kini pihaknya masih menunggu. Selain itu masih ada juga beberapa berkas yang diminta untuk dilengkapi administrasinya. “Saat ini semua berkasnya sedang diproses di BKN. Terkait waktunya tidak bisa kita tentukan. Namun yang jelas kami masih menunggu proses pembuatan NIP nya selesai,” terang Afrizal ketika ditemui wartawan. Dikatakannya lebih lanjut, selain Kabupaten Inhil yang menunggu proses pembuatan NIP, kabupaten/kota se Riau juga demikian. Sehingga agak mustahil baginya untuk menyampaikan batas pasti waktu pembuatan NIP. Karena pihaknya (BKD Inhil, red) sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi. “Apa yang menjadi harapan masyarakat, saya rasa itu juga menjadi harapan kami. Secara pribadi kami berharap semua prosesnya cepat rampung. Apalagi proses yang ditunggu saat ini adalah salah satu tahapan terakhir menjadi CPNS,” jelas Afrizal Sementara terkait tenaga honor kategori (K2). diakui Afrizal, pihaknya juga belum menerima informasi resmi. Pada perinsipnya Pemkab Inhil tetap menunggu. Sehingga apa yang menjadi tanggung jawab Pemkab Inhil harus dipenuhi. Namun hasil akhirnya adalah kewenangan pemerintah pusat. Proses pengajuan hingga pengumuman hasil verifikasi tenaga honorer K2 ini, hampir sama dengan proses honor K1. Maka dari itu Pemkab Inhil masih menunggu hasil verifikasi yang nantinya akan di umumkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk itu bagi mereka yang merasa lulus lulus verifikasi, belum dapat di pastikan bisa menjadi PNS. Pasalnya, masih ada beberapa ketentuan yang meski dilalui oleh mereka, seperti Prosedur Tes secara tertulis dan sebagainya. Paling tidak, tenaga honor K2 harus dapat memperlihatkan atau menunjukan dokumen  asli sesuai permintaan pemerintah pusat. “Artinya hasil verifikasi belum bisa dipastikan bahwa seseorang bisa menjadi PNS, tanpa mengikuti tahap selanjutnya yang sudah menjadi ketentuan,” terang Afrizal.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar