Daerah

Riau Tolak Program BPJS

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Puluhan demonstran dari Gerakan Nasional Pasal 33 (GNP 33) gelar aksi di depan kantor Walikota Pekanbaru, Kamis (16/1/14). Mereka menuntut dibatalkanya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJN) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hal ini karena mereka menilai dua program tersebut adalah bentuk komersialisasi kesehatan. Dalam orasinya, massa menilai program tersebut adalah upaya perampokan terbuka oleh pemerintah nasional. Karena akan banyak anggaran daerah yang tersedot untuk program tersebut. Padahal dalam pelaksanaannya, BPJS justru membeda-bedakan pelayanan kesehatan. Koordinator GNP 33, Anthony Fitra dalam  menegaskan layanan kesehatan masyarakat seharusnya digratiskan. Namun, untuk menjadi peserta BPJS/JSN ternyata masyarakat harus merogoh uang lagi. Banyak protes yang sudah bermunculan di kalangan lapisan masyarakat. Misalnya, di RSUD Bari Palembang. Semenjak bergabung dengan BPJS, obat pasien dibatasi yang biasanya diberikan untuk satu bulan bagi pasien rawat jalan yang kronis, yang diberikan justru hanya untuk seminggu. Ironisnya, pihak rumah sakit tidak bisa menentang prosedur dan sistem dari BPJS. Contoh lainya adalah penolakan Pemerintah Kota Solo mengikuti program BPJS karena pemerintah diharuskan membayar iuran sebesar Rp 66 miliar per tahun. Sementara, anggaran kesehatan Surakarta hanya sebesar Rp 18 miliar pada tahun 2013. Namun, dari anggaran Rp 18 miliar itu di tahun 2013 hanya terserap Rp 6 miliar hingga bulan oktober. Artinya, anggaran kesehatan tersebut sampai bulan Oktober masih tersisa Rp 12 miliar. Sementara kalau bergabung dengan BPJS, iuran yang harus dibayar Pemko Solo sebesar Rp 66 miliar dan akan membebani APBD sebesar Rp 48 miliar. "Dan itu bentuk mubazir anggaran. Karena anggaran yang sudah disetor tersebut walaupun terserap sedikit tidak bisa diambil kembali oleh pemerintah," ungkap Fitra. Kepada gagasanriau.com disela sela orasinya didepan kantor Walikota, Kamis (16/1/14). Dengan berbagai kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki, mereka yakin pelayanan kesehatan gratis dapat diwujudkan ke segenap masyarakat. Untuk menjamin hal itu, GNP 33 akan membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat akan penertapan BPJS. Menurutnya, contoh masalah itu menunjukkanbetapa bobroknya sistem BPJS/JKN. Apalagi jika ditambah dengan persoalan-persoalan dalam administrasi dan sosialisasi. Sistem BPJS juga bentuk pengalihan tangungjawab negara dalam pemenuhan hak mendasar kesehatan bagi rakyat menjadi tangungjawab individu.  "Indikasinya jelas, setiap orang harus membayar iuran. Tidak ada kericuhan dalam aksi yang dijaga ketat polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja ini. Tawaran untuk bertemu dengan pemerintah kota juga tidak diindahkan massa. Sistem BPJS/JKN juga dianggap mengadopsi pendekatan diskriminatif dengan adanya pembedaan antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non PBI. Sistem ini menurut Fitra mengenal pembagian kelas dalam pemberian layanan. Dimana kelas III iuranya Rp 25 ribu, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59 ribu per bulan. "Sistem BPJS hanya memobilisasi dana dari rakyat yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah untuk investasi," tegasnya. Pengunjukrasa menilai sistem ini hanya strategi neoliberal untuk menarik dana rakyat untuk kepentingan akumulasi modal. Atas semua masalah tersebut, GNP 33 Undang-undang Dasar 1945 Proklamasi Riau menyatakan penolakannya pada pemberlakukan BPJS/JKN di Pekanbaru dan Provinsi Riau. Massa juga meminta jaminan perlindungan kesehatan gratis kepada Walikota dan Gubernur Riau. Pemerintah dituntut melaksanakan pasal33 UUD 1945 sebagai solusi sumber dana untuk menjalankan kesehatan gratis untuk rakyat. Setelah berorasi dan menyampaikan sikapnya, massa gabungan dari KPW Partai Rakyat Demokratik Riau, DPK Serikat Rakyat Miskin Indonesia Pekanbaru dan Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Riau ini melakukan longmarch kearah kantor Gubernur Riau. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar