Daerah

Pemerintah Rancang Skema Pemberian Tunjangan Profesi Dosen

gagasanriau.com ,Jakarta-sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun2005 tentang Guru dan Dosen , serta Peraturan Pemerintah  Nomor  41 Tahun2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kini sedang merancang skema pemberian tunjangan profesi untuk dosen. “Dirjen Dikti bersama para pemimpin perguruan tinggi negeri tengah menggodok upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi,” kata Mendikbud Mohammad Nuh, di Jakarta, Rabu (15/1) sore. Nuh menjelaskan, selama ini, sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009  tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji. Kini, kata Mendikbud, pihaknya sedang menggodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen. “Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” ungkap Nuh. Bagaimana skema dan kriterianya? Menurut Mendikbud, inilah yang kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama Dirjen Dikti. “Dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya,” ujar Nuh. Meski demikian, Mendikbud M. Nuh mengemukakan, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan. “Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan,” papar Nuh sembari menyebutkan, terhitung sejak 1 Juli 2013 lalu, Kemdikbud telah memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawai di kementerian itu. Mengenai niat sejumlah dosen yang akan mempermasalahkan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud melalui jalur hukum, Mendikbud M. Nuh mempersilakannya, karena itu bagian dari hak setiap warga negara. Humas Kemdikbud  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar