Hukum

Walhi Praperadilakan SP3 KUD Bina Jaya Langgam dan 5 Perusahaan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) resmi ajukan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap KUD Bina Jaya Langgam, dan PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya, Pelalawan,  PT. Rimba Lazuardi, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama. Praparadilan ini bertujuan untuk mendesak agar Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera mencabut SP3 terhadap perusahaan pembakar lahan di tahun 2015 lalu.

"Setelah berulang kali aksi semenjak Juli 2016 guna menuntut pencabutan penghentian penyidikan (SP3) 15 korporasi pembakar hutan dan lahan tidak dipenuhi oleh Polda Riau, maka WALHI Riau memutuskan untuk mempergunakan posisi hukumnya untuk membatalkan SP3 tersebut melalui mekanisme praperadilan." Kata Boy Even Sembiring dari Divisi Hukum Walhi Riau Senin (31/10/2016) melalui rilis pers nya.

Namun dijelaskan oleh Boy, beberapa minggu sebelum pengajuan praperadilan ini, Kapolda Riau mengabulkan tuntutan WALHI Riau dengan menyerahkan secara langsung 6 dokumen SP3 atas nama tersangka PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Bukit Raya, Pelalawan,  PT. Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT.Parawira, Pelalawan dan PT. Riau Jaya Utama.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar