Hukum

500 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan di Polres Inhil

Suasana pemusnahan narkoba jenis sabu.
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN-Sebanyak 500 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir di halaman kantor Polres Inhil, Senin (26/2/2018) sekira pukul 10.WIB. 
 
Pemusnahan tersebut dihadiri Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra, SIK, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tembilahan Nurmala Sinurat, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tembilahan Bob Sulistian, SH. 
 
Juga dihadiri Perwira Seksi Teritorial Kodim 0314 Inhil Kapten Inf. Iwan Andoko, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhil Drs. Darussalam, MM, Kepala Bea Cukai Tembilahan Agung Widodo, Kepala Lapas kelas II A Tembilahan Sudirman, SH, Kabid Polman Kesbangpol BNK Inhil  Haryono Karim, pimpinan Perum PT Pengadaian Tembilahan Dino Saputra, dan penasehat hukum tersangka Muskarbet Tujuh Delapan, SH, MH. 
 
''Kasus narkoba saat ini merupakan hal harus ditanggapi dengan serius. Semakin banyak pelaku kita tangkap, semakin banyak pula peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum kita Polres Inhil,'' ungkap Kapolres saat sambutannya, sambil menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Narkoba beserta jajaran atas penangkapan tersangka berinisial Dar (26 tahun) dan Mar (30 tahun), yang diduga pemilik barang haram tersebut. 
 
Kapolres berharap, seluruh Stakholder yang ada harus saling bahu-embahu membantu Polres Inhil untuk mengungkap gembong-gembong narkoba di wilayah Inhil, yang merupakan wilayah rawan masukkan penyeludupan barang haram tersebut melalui pelabuhan tikus. 
 
Dengan adanya komunikasi dan jalinan kerjasama yang intens antara pemerintah daerah, penggiat antinarkoba, LSM, pers, dan masyarakat umum diiharapkan pula dapat menindak serta menangkap pengguna maupun pengedar. 
 
Disamping itu, lanjut Kapolres, ia juga mengapresiasi dukungan datang dari pemerintah daerah yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Inhil Drs. Darussalam saat menghadiri pemusnahan. 
 
''Kita minta semua elemen bergerak memberantas narkoba. Dan saya mewakili Bupati, mengharapkan daerah kita terbebas dari sabu,'' sebutnya. 
 
Sebelumnya, petugas menangkap tersangka Dar pada Rabu (7/2/2018) sekira pukul 06.30 WIB di rumahnya Jalan Profesor M Yamin Parit 15, Tembilahan. BB tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru yang dikirim melalui Via Travel ke Tembilahan. 
 
Paket tersebut dikondisikan dari dalam lapas oleh Mar suami penerima paket. Mar masih menjalani hukuman di Lapas Tembilahan selama 20 tahun dengan kasus yang sama. Dan sampai saat ini baru menjalani hukuman selama 4 tahun. 
 
Reporter: Daud M Nur
Editor  : Evi Endri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar