Hukum

MIRIS! Pengedar Narkoba di Inhu Berusia Belia

BH diduga pelaku pengedar Narkoba di Inhu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Narkoba tak pandang usia. Siapapun bisa menjadi korbannya. Baik sebagai pengguna maupun pengedar sekalipun. Sebagaimana remaja yang masih belia di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ini. Remaja ini baru berusia 18 tahun berinisial BH Jalan Taman Murni Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)

Ia ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 19 paket. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Jumat (19/5/2017) pukul 09.00 Wib.

"Dari 19 paket sabu ini memiliki berat sekitar 10,93 gram siap diedarkan oleh tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sabtu (20/5/2017).

Dikatakan Guntur, berdasarkan informasi, saat dilakukan penangkapan Polisi menangkap BH di rumahnya.

"Hasilnya terbukti sesuai informasi, tersangka merupakan diduga sebagai pengedar sabu. 19 paket sabu yang disembunyikan tersangka akhirnya ditemukan didalam lemari baju kamar tersangka," sambung Guntur.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa serta tengah diperiksa penyidik Polres Inhu guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kita akan terus lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tidak peduli tua muda, yang namanya melanggar hukum tetap akan di proses sesuai dengan UUD yang berlaku," tegas Guntur.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar