Keluarkan Sertifikat di Hutan Lindung, Kepala BPN Tanjungpinang Jadi Tersangka
Gagasanriau - Jailani, mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Inhil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau ditetapkan sebagai tersangka jual beli hutan lindung seluas 642,40 ha.
Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jailani kini menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungpinang. Dia diduga mengeluarkan 750 persil (sertifikat), serta menilap anggaran pemerintah Rp281 juta lebih pada tahun 2013 yang seharusnya digunakan buat masyarakat.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai petunjuk tekhnis, bekerjasama dengan pengusaha perkebunan berinisial SI, mengeluarkan sertifikat untuk SI, dengan syarat SI membayar uang senilai Rp400 juta.
"Akibatnya, hutan lindung itu pun dikuasai oleh si penerima, yakni SI," ujar Guntur.
Kasus ini juga menjerat dua orang kepala desa (Kades) di Lubuk Besar Inhil. Keduanya diduga terlibat memuluskan jalan MDJ.
"SI dan dua Kades sudah disidangkan dan divonis pengadilan dalam perkara kehutanan tahun 2015. Hasil persidangan ini terungkap dugaan keterlibatan oknum Kepala BPN tersebut," tambah Guntur.
Menurut Guntur,Jailaniakan dipanggil untuk dimintai keterangannya Kamis besok.
"Kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan untuk area perkebunan," ujar Guntur.**/nda
Tulis Komentar