Daerah

Dipancing Polisi Beli Sabu, SY Warga Sungai Salak Berhasil Ditangkap

SY diamankan di Mapolres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Hanya dalam kurun waktu sehari Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil melakukan dua kali pengungkapan kasus narkoba diwilayahnya.

Pasalnya usai menangkap MR dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 9,26 gram, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka lagi yakni SY, Jumat siang (01/03/19) sekira pukul 14.00 Wib.

 

Tersangka SY (26 tahun), wiraswasta warga Simpang Bandara Kel. Sungai Salak Kec. Tempuling tersebut diringkus setelah dipancing polisi untuk datang ke lokasi pengungkapan tersangka RI yang terlebih dahulu diamankan.

 

Kepada wartawan, Kapolres AKBP Christian Rony melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH mengatakan berdasarkan dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap pelaku MR maka diperoleh informasi bahwa barang bukti sabu yang disita dari tangan MR diduga berasal dari seorang laki-laki yang berinisial SY

 

Oleh polisi MR kemudian disuruh kembali memesan sabu kepada SY agar diantarkan langsung kerumah kontraknnya yang terletak dijalan Batang Tuaka Tembilahan. Dan tak menunggu waktu lama yakni sekira pukul 14.00 wib tepat pada hari yang sama, SY pun tiba dengan membawa pesanan sabu, hingga akhirnya SY pun berhasil diringkus polisi.

 

Dari tangan SY polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan 4 paket kecil Shabu dan 1 paket sedang Shabu dengan berat kotor sebanyak 6,54 gram serta 1 unit HP merk Nokia berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

 

Atas perbuatannya, kini SY berikut barang bukti yang telah kita sita dari tangannya, saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil, tinggal menunggu proses Penyidikan selanjutnya". Demikian pungkas Bachtiar. 

 

Reporter: Daud M Nur

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar