Seorang Pimpinan Ponpes di Inhil Cabuli Guru TK

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:41:11 WIB
Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau cabuli seorang Guru TK.

Kasus pencabulan ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu, di sebuah ruang kelas TK di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning.

Adapun modus pelaku yang menawarkan pengobatan alternatif tersebut memanfaatkan kondisi korban yang sering pingsan.

Dimana pelaku berpura-pura memberikan pengobatan alternatif atau ruqyah.

"Saat korban pingsan dan tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam press releasenya, Kamis (27/2/2025).

Pelaku pencabulan berinisial MJ merupakan Pimpinan Ponpes berusia 49 tahun. Sedangkan korban seorang guru TK berusia 21 tahun berinisial AJ.

Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak lama. Korban pernah menjadi murid di padepokan milik pelaku selama kurang lebih 5 tahun untuk belajar ilmu agama.

"Pelaku juga kerap mengirimkan video asusila kepada korban dan mengajaknya menikah siri" terang Kapolres

Dijelaskanya, puncak dari aksi bejat pelaku terjadi saat korban sedang sendirian di ruang kelas TK.

"Pelaku datang, mencium korban, dan saat korban pingsan, pelaku menyetubuhinya," sambungnya menjelaskan.

Korban memang memiliki riwayat sering pingsan akibat kondisi fisik yang lemah dan rasa takut berlebihan.

Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada 23 Februari 2025.

Kemudian polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan sebuah ponsel yang berisi video asusila.

Pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan terhadap perempuan dalam keadaan tidak berdaya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan di masyarakat.  

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Terkini