GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Bea Cukai Tembilahan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di perairan Pulau Burung, Inhil, Riau
Dalam konferensi persnya, Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, memaparkan telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.695,05 gram sabu dan 181 butir ekstasi.
"Kasus ini melibatkan dua pelaku, SA dan YT, yang kami tangkap di perairan Pulau Burung," kata AKBP Farouk Oktora, Kamis (27/2/2025).
Diduga kuat, mereka adalah bagian dari jaringan internasional yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia dengan modus menyembunyikannya di antara muatan kelapa.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosidi, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas peredaran narkotika.
"Kerja sama ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, terutama yang melibatkan jaringan internasional," ucapnya.
"Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," tukasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan dalam memberantas peredaran narkoba.
Diharapkannya, upaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indonesia.