Menko Polkam Tegas, Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan di Riau

Rabu, 30 April 2025 | 05:34:23 WIB

GAGASANRIAU.COM,PEKANBARU - Pemerintah tidak akan mentolerir praktik pembakaran hutan dan lahan, terutama yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menegaskan, sanksi pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi pelaku yang terbukti melanggar.

Pernyataan tegas ini disampaikannya usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025 di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).

Turut hadir dalam apel tersebut Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala BMKG, serta sejumlah wakil menteri dan unsur Forkopimda lainnya.

“Pemerintah tidak main-main. Kalau ada perusahaan yang terbukti membuka lahan dengan membakar, maka izin usahanya bisa dicabut. Itu instruksi langsung dan sudah saya koordinasikan dengan Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda, Gubernur, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tegas Budi Gunawan.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi prioritas dalam upaya penanggulangan karhutla. Tidak hanya proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan yang terlibat.

“Kalau terbukti ada tindak pidana pembakaran hutan dan lahan, maka perusahaan itu harus bertanggung jawab. Kita proses secara hukum, dan izinnya bisa langsung kita cabut. Ini bentuk ketegasan negara dalam menjaga lingkungan hidup dan mencegah kerusakan yang lebih luas,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa wilayah Riau masih menjadi salah satu daerah yang rawan karhutla, terutama di area operasi perusahaan perkebunan dan kehutanan. Oleh karena itu, pemerintah menuntut perusahaan tidak hanya menjaga konsesi mereka, tapi juga aktif dalam pencegahan dan pemadaman.

“Saya sudah minta perusahaan tidak lepas tangan. Wilayah sekitar konsesi, minimal radius lima kilometer, harus dipastikan bebas dari kebakaran. Mereka juga harus terlibat langsung membentuk satgas darat, menyediakan perlengkapan, dan siap membantu pemda,” tambahnya.

Data dari BMKG menunjukkan bahwa musim kemarau 2025 diprediksi berlangsung dari April hingga September. Sejumlah hotspot telah terdeteksi di Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Di Riau sendiri, telah ditetapkan status darurat setelah 81 hektare lahan terbakar dan 144 titik api terpantau.

Menko Polkam menegaskan, upaya pencegahan sudah dilakukan dengan modifikasi cuaca, patroli udara, penggunaan aplikasi deteksi dini Sipongi, hingga pengiriman helikopter untuk water bombing. Namun semua itu akan sia-sia jika masih ada perusahaan yang dengan sengaja membakar lahan.

“Sanksi tegas harus diterapkan agar ada efek jera. Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakaran, apalagi jika dilakukan atas nama kepentingan bisnis,” katanya.(*)

Tags

Terkini