Polda Riau Pastikan Kasus SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Tetap Lanjut

Rabu, 30 April 2025 | 22:50:52 WIB
Selebgram Hana Hanifah yang ikut diperiksa terkait Kasus SPPD di Sekretariat DPRD Riau (Dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, hingga kini masih berjalan.

Kasus yang ditangani oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini, sedang diupayakan dapat tuntas dalam waktu yang tak lama lagi.

Apalagi, kasus ini menjadi perhatian publik. Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkap, berdasarkan hasil koordinasi terakhir dengan BPKP Riau, audit kerugian keuangan negara dalam kasus rasuah ini bisa selesai bulan Mei 2025.

“Saya juga sudah datang ke Kantor BPKP Riau dan meminta percepatan proses audit perhitungan kerugian negara, dengan mengatakan, karena kasus ini sudah jadi sorotan publik,” sebutnya, Rabu (30/4/2025).

Ia mengungkap, pembuktian ini melibatkan pengkajian terhadap lebih dari 27 ribu dokumen oleh penyidik dan auditor BPKP.

Setelah audit selesai, penyidik akan menggelar perkara bersama Koordinasi dan Supervisi Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) yang juga akan dihadiri oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

“Kami menargetkan perkara ini sudah masuk tahap I (penyerahan berkas perkara) di Kejaksaan pada bulan Juni,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade menegaskan, pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk saksi kunci, telah dilaksanakan.

Sementara itu, nama aktris FTV Hana Hanifah, yang sempat mencuat dalam kasus ini, hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihak penyidik juga mengonfirmasi bahwa belum ada pengembalian uang dari yang bersangkutan hingga saat ini.

“Status Hana Hanifah masih sebagai saksi, dan belum ada pengembalian dana hingga sekarang,” pungkas Ade.

Dalam perkembangan penyidikan, Ade menambahkan, sejauh ini penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp19,5 miliar dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer, dan tenaga ahli di Setwan Riau.

Selain itu, sejumlah aset juga telah disita, termasuk satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015 dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal bermerek, serta beberapa properti.

Beberapa yang disita meliputi empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai total sekitar Rp2,1 miliar.

Selain itu, tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar, juga turut disita.

Sebuah rumah yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.(*)

Tags

Terkini