GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Daerah Provinsi Riau yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan Rp16,98 Miliar, kelebihan bayar untuk biaya perjalanan dinas di Pemprov Riau.
Sesuai yang dirilis BPK pada paripurna DPRD Riau Senin (2/6/2025) di gedung DPRD Riau.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga hadir bersama ketua DPRD Riau Kaderismanto dan pimpinan menegaskan akan langsung menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
"Setelah paripurna ini kami langsung rapat untuk membahas temuan itu dan menindaklanjutinya, kami akan fokus untuk tindaklanjuti temuan itu,"ujar Abdul Wahid.
Menurut Abdul Wahid sesuai hasil audit BPK tersebut, tidak berbeda dengan yang disampaikannya sebelumnya termasuk angka tunda bayar di pemerintah provinsi Riau dan lainnya.
"Sesuai hasil mitigasi saya sebelumnya nilai tunda bayar mencapai Rp1,7 Triliun, ini hasil audit yang murni dari BPK,"ujar Abdul Wahid.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan memperbaiki tata kelola keuangan kedepannya, setelah pada pengelolaan APBD Riau di tahun 2024 itu dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Tentunya tata pengelolaan keuangan akan diperbaiki, dan jadikan kondisi ini untuk perbaikan kedepannya,"ujar Abdul Wahid.
Sebagaimana diketahui, lanjut Wahid masih ada waktu 60 hari kedepan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, baik itu kelebihan bayar maupun lainnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Riau Kaderismanto juga mengharapkan agar semua temuan dalam audit BPK tersebut bisa ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Provinsi Riau.
"Harapan kami semuanya bisa ditindaklanjuti dan menjadikan tata kelola keuangan ini lebih baik,"ujar Kaderismanto.(*)