GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, berencana untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mega korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Pasalnya, kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni Rp195,9 miliar untuk 2 tahun anggaran, yakni 2020-2021. Angkanya nyaris menembus angka Rp200 miliar.
Angka ini didapat berdasarkan hasil audit atau penghitungan resmi yang dilakukan oleh tim auditor dari BPKP Riau.
“Nanti kita lapis TPPU supaya kita bisa lakukan asset tracing (penelusuran aset, red),” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (11/6/2025).
Ade bilang, dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini pun, akan segera memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, akan segera diketahui siapa tersangka atau orang yang bertanggung jawab dalam kasus rasuah ini.
“Tanggal 17 Juni 2025 akan gelar perkara penetapan tersangka di Kortas Tipikor Bareskrim Polri,” jelas Ade.
Ade bilang, sejauh ini sudah 400 orang lebih saksi yang diperiksa.
Ditanyai soal tersangka, Ade mengungkapkan nanti akan disampaikan usai gelar perkara di Mabes Polri.
“Nanti akan kita sampaikan, yang jelas lebih dari satu orang,” ujarnya.
Disinggung soal kasus ini bisa dikategorikan korupsi berjamaah, Ade tak menampiknya.
“Bisa dibilang seperti itu,” jelasnya.
Terkait upaya pengembalian kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
"Untuk uang cash (tunai, red) yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," beber Ade.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama untuk diperiksa, termasuk Muflihun selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau saat korupsi terjadi. Ia sudah belasan kali diperiksa.
Berikutnya, nama selebgram Hana Hanifah juga sempat mencuat karena disebut menerima aliran uang, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penyitaan besar-besaran.
Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.
Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kemudian seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(*)