SETARA Institute: Polri Perlu Fokus pada Tugas Utama dan Transformasi Institusional

Selasa, 01 Juli 2025 | 10:51:25 WIB

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-78, SETARA Institute mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap fokus pada tugas utama institusionalnya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Ismail Hasani, menegaskan bahwa tiga fungsi utama tersebut harus menjadi indikator utama dalam menilai kinerja Polri. Ia menyebutkan bahwa meskipun sempat mencatat angka kepercayaan publik yang tinggi, citra Polri masih fluktuatif dan menghadapi tantangan besar.

“Survei dari berbagai lembaga menunjukkan tren yang beragam. Misalnya, Litbang Kompas pada Januari 2025 mencatat kepercayaan publik terhadap Polri sebesar 65,7 persen. Namun, Civil Society for Police Watch pada Februari 2026 mencatatkan angka yang lebih rendah, yakni 48,1 persen,” ungkap Ismail.

Lebih lanjut, hasil riset SETARA Institute tahun 2024 mencatat setidaknya terdapat 130 permasalahan yang masih melekat di tubuh Polri. Beberapa di antaranya sudah mulai ditangani, tetapi masih membutuhkan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan.

Meski menghadapi tantangan, Polri dinilai responsif terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam mendukung implementasi Asta Cita, program prioritas pembangunan nasional. Salah satu langkah strategis Polri adalah membentuk Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertujuan memperkuat pendapatan negara serta mendorong penegakan hukum di sektor keuangan negara.

“Langkah ini patut diapresiasi. Jika Satgas ini bekerja efektif, maka Polri menjadi bagian penting dari upaya peningkatan pendapatan negara, sekaligus memperkuat pelayanan publik,” kata Ismail.

Di sisi lain, Polri juga dinilai cukup progresif dalam membangun sistem pelayanan inklusif. Studi Indeks Inklusi Sosial Indonesia (IISI) tahun 2025 yang dilakukan SETARA Institute menempatkan Polri sebagai salah satu institusi yang responsif terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Hal ini diwujudkan antara lain melalui pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Namun demikian, SETARA Institute mengingatkan bahwa keterlibatan Polri dalam mendukung program Asta Cita sebaiknya tetap dalam koridor tugas utamanya. Ismail mencontohkan, dalam mendukung swasembada pangan, Polri lebih tepat berperan dalam penegakan hukum terhadap kartel pangan dan distribusi pupuk ilegal ketimbang terlibat langsung dalam aktivitas pertanian.

“Dukungan Polri harus fokus pada aspek hukum yang menjadi hambatan dalam pencapaian target kemandirian pangan dan ketahanan energi,” tegasnya.

Untuk memperkuat peran dan transformasi kelembagaan Polri, SETARA Institute juga mendorong agar DPR RI, khususnya Komisi III, segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian. Ismail menilai revisi UU Polri dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah langkah penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih kuat, adil, dan presisi.

“Transformasi sistemik dan institusional sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan serta memastikan Polri bisa menjalankan fungsinya secara optimal,” tutup Ismail Hasani.(*)

Tags

Terkini