GAGASANRIAU.COM, KUANTAN SINGINGI – Dalam upaya serius mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kelestarian kawasan konservasi, sebuah patroli gabungan terpadu telah dilaksanakan di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini menunjukkan komitmen berbagai pihak dalam melindungi lingkungan dari ancaman Karhutla.
Patroli gabungan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, termasuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polsek Singingi Hilir, Koramil 09 Singingi, personel TNI, POLHUT, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat peduli api. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan upaya pencegahan yang lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di halaman Polsek Singingi Hilir, dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban.
Dia menyampaikan pesan tegas dari Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, yang menekankan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Tidak ada toleransi bagi mereka yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi," kata Alferdo.
Provinsi Riau saat ini berada dalam status tanggap darurat Karhutla, terhitung sejak 22 Juli hingga 4 Agustus 2025. Oleh karena itu, seluruh jajaran Polres Kuantan Singingi, termasuk Polsek-polsek di wilayah rawan Karhutla, diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah proaktif bersama instansi terkait, salah satunya melalui patroli bersama dan pemasangan plang serta spanduk larangan membakar lahan.
Setelah apel, tim bergerak menuju lokasi kawasan konservasi yang terindikasi rawan pembakaran dan beberapa titik bekas kebakaran. Di lokasi tersebut, dipasang plang status quo yang menandakan bahwa lahan sedang dalam proses penegakan hukum atas dugaan pembakaran dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin.
"Pemasangan plang ini bertujuan mencegah aktivitas lanjutan seperti penanaman kelapa sawit di atas lahan bekas terbakar, sekaligus memberikan peringatan tegas kepada masyarakat," ucap Alferdo.
Selain plang status hukum, Polsek Singingi Hilir juga memasang spanduk berisi imbauan keras agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, lengkap dengan ancaman sanksi pidana.
Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pembakaran hutan secara sengaja dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
BBKSDA Riau juga memasang plang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan milik negara dalam wilayah konservasi, yang dilarang digunakan atau dimiliki tanpa izin resmi.
Seluruh tim melaksanakan penanaman 50 batang pohon Mahoni dan Meranti sebagai bentuk nyata rehabilitasi kawasan yang rusak akibat pembukaan lahan ilegal. Penanaman ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem dan memperkuat fungsi kawasan konservasi sebagai habitat satwa liar dan penyangga lingkungan.
"Kami bersama BBKSDA dan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan konservasi," jelasnya.
Alferdo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan demi keberlangsungan hidup, seraya menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap hukum kehutanan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.(*)