Begal Payudara Diringkus Polsek Lirik, Pelakunya Supir Perusahaan Swasta

Senin, 29 September 2025 | 20:58:36 WIB

GAGASANRIAU.COM, INHU - Aksi cabul yang meresahkan masyarakat Kecamatan Lirik akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Lirik. Seorang pria muda berinisial AO Alias Adin (21), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan swasta, diringkus polisi setelah terbukti melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan pengendara motor di jalan lintas Lirik.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban bernama NGP (21), seorang perawat asal asal Lirik. Korban melaporkan telah menjadi korban pelecehan pada Minggu, 21/9/ 2025, sekitar pukul 21.23 WIB saat melintas di Jalan Sei Karas, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik.

Ketika itu, korban sendirian mengendarai sepeda motor menuju Airmolek. Di lokasi yang minim penerangan, tiba-tiba seorang pengendara motor  warna hitam tanpa plat nomor, dengan kenalpot brong dan mengenakan baju kerja biru-merah, memepet motor korban. Secara tiba-tiba, pelaku meremas payudara korban, lalu langsung tancap gas meninggalkan lokasi.

Kejadian itu membuat korban shock dan trauma. Ia segera menghentikan motor dan meminta pertolongan warga di warung sekitar TKP, kemudian melaporkannya ke Polsek Lirik. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

“Berbekal ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, tim Unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat. Hasilnya, pada 28/9/ 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik,” ungkap AIPTU Misran.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor, knalpot brong, baju kerja (wearpack) berwarna biru-merah bertuliskan PT. Marta Teknik, serta helm hitam. Pelaku juga mengakui perbuatannya.

Kini, Adin  telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Lirik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan pakaian korban yang menjadi barang bukti.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti dan sedang menjalani proses hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan cabul maupun pelecehan seksual di jalanan tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas,” tegas Misran.

Masyarakat Kecamatan Lirik menyambut baik pengungkapan kasus ini, mengingat perbuatan tersangka tidak hanya mencoreng kehormatan korban tetapi juga menimbulkan keresahan bagi perempuan yang sering melintas di jalur tersebut.

Polisi berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan serupa, demi terciptanya rasa aman dan nyaman di jalan raya.(*)

Tags

Terkini