GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN — Polres Indragiri Hilir tangkap empat orang pelaku tindak pidana di bidang kehutanan (illegal logging) di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA).
Keempat pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penebangan kayu secara ilegal di konsensi perusahaan.
"Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, Senin (1/12/25).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau, tanggal 27 November 2025.
Para pelaku ditangkap tangan pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan hutan konsesi PT SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan sebelumnya telah membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan yang berada di perbatasan tiga wilayah.
Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas ilegal logging di dalam konsesi PT. SPA.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan 6 pelaku sedang melakukan pengolahan kayu. Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi tersebut dipastikan berada di wilayah hukum Polres Inhil, sehingga para pelaku kemudian dijemput Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut.
Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), SP (37).
"Semua tersangka berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung," ungkapnya.
Para pelaku diduga sengaja memasuki kawasan hutan konsesi tanpa izin untuk melakukan penebangan pohon. Kayu hasil tebangan langsung diolah di lokasi menjadi papan dan broti berbagai ukuran.
Kayu tersebut selanjutnya direncanakan dibawa keluar melalui jalur sungai untuk dijual kepada pembeli di wilayah Kabupaten Inhil.
Polisi turut mengamankan barang bukti sebagai berikut:
Kayu olahan sekitar 5 m³, 4 unit chainsaw, 2 jeriken berisi minyak pertalite.
Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) berangkat menuju lokasi penebangan di Lubuk Buaya, Desa Simpang Gaung, yang diduga berada dalam areal konsesi PT SPA yang sebagian luas lahannya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan.
Di lokasi itu, mereka mulai menebang dan mengolah kayu menjadi berbagai bentuk olahan. Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) berangkat untuk membantu membawa kayu olahan keluar dari dalam hutan.
"Total kayu yang telah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 m³," terangnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya berupa: Pidana penjara maksimal 15 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar," ungkapnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polda Riau dan jajaran Polres Inhil, Inhu, serta Pelalawan dalam memberantas seluruh bentuk aktivitas illegal logging yang merusak hutan dan merugikan negara.
Polisi menegaskan bahwa operasi penegakan hukum terhadap perusakan hutan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah rawan.